tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang dijalankan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik atau e-commerce.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta sebagaimana kutip Antara, Sabtu (17/5/2025).
Edwin mengatakan, peraturan tentang layanan pos komersial mengatur pemberian potongan ongkos kirim oleh perusahaan jasa kurir dan hanya berlaku dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," katanya.
Dia menjelaskan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Menurut dia, ketentuan itu diberlakukan karena khawatir menimbulkan dampak buruk apabila program diskon dilakukan secara terus-menerus, seperti menyebabkan kerugian perusahaan, membuat kurir dibayar rendah, dan mengakibatkan penurunan kualitas layanan.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," katanya.
Edwin mengatakan, konsumen bisa menikmati program promosi gratis ongkir setiap hari jika perusahaan perniagaan elektronik menyediakan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi promosinya.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," katanya.
Dia menekankan bahwa peraturan tentang layanan pos komersial diberlakukan untuk melindungi kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman, bukan untuk membatasi konsumen maupun pelaku usaha digital.
"Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," katanya.
Edwin menambahkan, penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos komersial didahului dengan dialog bersama pelaku usaha dan asosiasi industri kurir serta pemangku kepentingan terkait lain.
Masuk tirto.id





























