Menuju konten utama

Komdigi Resmi Terbitkan Aturan Layanan Pos Komersial

Menkomdigi, Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Komdigi Resmi Terbitkan Aturan Layanan Pos Komersial
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Layanan pos komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.

Permen ini diterbitkan dengan menghadirkan 5 poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik di Indonesia secara menyeluruh.

"Poin pertama adalah memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan, sekali lagi kita berikan waktu 1,5 tahun ke depan, kami targetkan kolaborasi antarpelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia," kata Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, kata Meutya, pada poin kedua, Permen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen layanan pos.

"Kami mendorong adanya status butuh layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman nyaman dan bisa dipercaya. Jadi, Permen ini juga consumer oriented kita sudah melihat betul dampak baik terhadap industri maupun juga terhadap konsumen," tutur Meutya.

Dia menjelaskan, Permen ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk membangun industri layanan pos yang lebih kuat dan efisien.

Lebih lanjut, dia berharap Permen ini dapat digunakan untuk menjaga iklim usaha, yang sehat, adil dan berimbang. Selain itu, dapat mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

"Kita yakini bahwa industri ini juga harus beralih ke green logistics dan ini bukan hanya sebagai tuntutan jaman, tetapi sebagai tanggung jawab kita," tutup Meutya,

Sementara itu, Dirjen Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, mengatakan pada Pasal 46 Permen No 8 Tahun 2025 ini, dijelaskan bagaimana cara pengusaha pos layanan dapat menentukan tarif layanan paket.

"Jadi, ya jadi temen-temen dalam peraturan Menteri ini ingin menegaskan kembali bahwa harga layanan, tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin," kata Gunawan.

"Dalam regulasinya, ada formula yang jelas mengatakan bahwa siapa yang menyediakan layanan menghitung tarifnya berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam peraturan Menteri tersebut dan ditentukan marginnya berapa yang ditetapkan oleh penyelenggara," tambahnya.

Dia menjelaskan, dengan adanya aturan ini, pengusaha layanan pos tetap dapat memberikan promosi dengan jangka waktu yang ditentukan dan dengan batasan tertentu.

"Nah berikutnya, itu tidak menutup para penyelenggara untuk menetapkan promosi. Dalam ketentuan di peraturan Menteri ini, diatur bahwa promosinya itu harus berjangka atau ada berita tertentu yang harus dibatasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait MEUTYA HAFID atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama