Menuju konten utama

Asosiasi Minta Pembatasan Gratis Ongkir Dilakukan Secara Adil

Asosiasi memahami bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga persaingan sehat.

Asosiasi Minta Pembatasan Gratis Ongkir Dilakukan Secara Adil
Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Asosiasi pelaku industri loka pasar, Indonesia E-Commerce Association (idEA) meminta agar kebijakan pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) yang dirilis Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dapat dijalankan secara adil, transparan dan dengan mempertimbangkan keberagaman model bisnis yang ada di industri lokapasar. Sebab, selama ini program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, khususnya di kota-kota besar.

“Harapan kami, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan memperkuat peran UMKM sebagai pilar utama ekonomi digital Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangannya, kepada Tirto, Senin (19/5/2025).

Asosiasi memahami bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional. Namun, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 45, mengatur soal pembatasan terhadap potongan harga atau promo yang menyebabkan tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok layanan.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa pembatasan ini hanya berlaku terhadap promo yang memengaruhi langsung struktur biaya logistik,” imbuhnya.

Dus, aturan yang diundangkan pada Rabu (14/5/2025) tidak dapat membatasi jika promo gratis ongkir diberikan melalui subsidi dari e-commerce, seller, atau penyedia jasa pembayaran. Karenanya, dengan ini masih ada ruang bagi pelaku e-commerce untuk tetap menjalankan program gratis ongkir sebagai bagian dari strategi bisnis, selama tidak melanggar ketentuan terkait biaya pokok layanan.

“Sebagai asosiasi, idEA juga turut serta secara aktif dalam task force pelaksanaan kebijakan ini bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta para pemangku kepentingan lainnya. Kami mendorong agar implementasi peraturan ini dilakukan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan keberagaman model bisnis yang ada di industri,” tegas Budi.

Dihubungi terpisah, salah satu pemain e-commerce, Tokopedia dan Tiktok Shop mengaku masih mempelajari kebijakan ini, sebelum dapat mengimplementasikannya. Selain itu, lokapasar di bawah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk tersebut juga akan mencoba berkomunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan pembatasan promo gratis ongkir ini.

“Saat ini kami masih mempelajari dan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait mengenai peraturan tersebut,” ujar Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, saat dihubungi Tirto, Senin (19/5/2025).

Baca juga artikel terkait ECOMMERCE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra