Menuju konten utama

Benarkah Free Ongkir Dibatasi dan Kenapa? Cek Penjelasan Komdigi

Belakangan ini beredar isu program free ongkir dibatasi hanya 3 kali dalam sebulan. Simak fakta dan penjelasan dari Komdigi pada ulasan ini. 

Benarkah Free Ongkir Dibatasi dan Kenapa? Cek Penjelasan Komdigi
Calon konsumen melihat produk fesyen di ponsel melalui sebuah aplikasi jual beli daring di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

tirto.id - Belakangan ini, beredar isu bahwa program gratis ongkos kirim (free ongkir) akan dibatasi hanya maksimal tiga kali dalam sebulan. Kabar ini menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat dan pelaku usaha digital karena dikhawatirkan akan menekan daya beli konsumen dan menyulitkan strategi bisnisdalam platform e-commerce. Namun, benarkah demikian?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Ekosistem Digital memberikan klarifikasi resmi bahwa kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkir yang diselenggarakan oleh perusahaan e-commerce.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam pernyataan resmi pada 17 Mei 2025 yang diunggah di situs Komdigi.

Menurut Edwin, peraturan tersebut difokuskan pada pemberian potongan harga oleh perusahaan jasa pengiriman yang berada di luar batas wajar struktur biaya operasional. Artinya, yang dibatasi adalah skema potongan tarif yang diberikan oleh penyedia jasa kurir, bukan oleh pelaku e-commerce.

Kenapa Layanan Free Ongkir Dibatasi?

Menurut Edwin, kebijakan pembatasan ini, kata Edwin, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan dalam industri logistik. Diskon yang terlalu sering dan tidak terkendali dikhawatirkan akan memicu perang harga yang pada akhirnya merugikan perusahaan logistik, menurunkan upah tenaga kerja kurir, dan menurunkan kualitas layanan pengiriman.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tambahnya.

Edwin juga menekankan bahwa kurir adalah bagian penting dari rantai logistik digital. Mereka layak mendapatkan perlindungan dan penghasilan yang layak. Oleh karena itu, regulasi ini hadir sebagai upaya untuk memastikan bahwa industri pengiriman tidak mengalami degradasi akibat tekanan tarif yang tidak realistis.

Sementara masyarakat dan pelaku usaha yang tidak perlu khawatir. Program free ongkir yang diberikan oleh platform e-commercesebagai bagian dari strategi promosi masih diperbolehkan dan tidak diatur dalam peraturan ini.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” jelas Edwin.

Kemkomdigi juga menyatakan bahwa proses penyusunan peraturan ini melibatkan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi kurir, dan industri logistik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan mencerminkan kepentingan bersama dan mendukung pertumbuhan sektor logistik secara berkelanjutan.

Dengan demikian, isu pembatasan free ongkir bagi konsumen oleh e-commerce dapat dipastikan tidak benar.

Dalam kebijakan baru ini, yang dibatasi hanyalah potongan harga yang diberikan langsung oleh penyedia jasa logistik, demi menjaga keadilan dan keberlangsungan industri pengiriman dan kesejahteraan kurir di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

Kontributor: Febriyani Suryaningrum
Penulis: Febriyani Suryaningrum
Editor: Fitra Firdaus