tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomo 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan tersebut, mengatur beberapa hal termasuk perhitungan tarif, diskon atau free ongkos kirim (ongkir) hingga kurir ecommerce.
Regulasi ini bertujuan menciptakan sistem logistik yang lebih efisien, melindungi pekerja kurir, dan memastikan mutu layanan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan, termasuk pos dan kurir, tumbuh sebesar 9,01% secara tahunan pada triwulan I 2025.
Kemudian, melansir laman resmi Komdigi, layanan pos komersial menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini mampu menyerap lebih dari enam juta tena kerja.
Aturan Komdigi Soal Free Ongkir Dibatasi & Kurir Ecommerce
Secara umum, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 berisi lima poin penting. Laporan Antara menyebutkan lima poin penting tersebut, pertama, adanya ketentuan mengenai perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, antar pelaku industri.
Kedua, upaya peningkatan kualitas dan penguatan perlindungan konsumen. Ketiga, regulasi ini juga mendorong terciptanya iklim usaha yang adil dan seimbang, bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
Keempat, membangun ekosistem industri yang inklusif dan efisien. Kelima, mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, dalam transformasi sektor logistik.
Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 ialah ketentuan pembatasan free ongkir yang diberikan oleh perusahaan atau penyelenggara layanan di aplikasi atau loket layanan.
Berikut isi aturan Komdigi soal free ongkir yang dibatasi dan kurir ecommerce:
Pasal 45 ayat (1): Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.
Mengacu pada pasal 45 ayat (1), penyelenggara pos diperbolehkan memberikan fitur potongan harga atau gratis ongkir terhadap tarif layanan pos komersial, sebagai bagian dari startegi usaha.
Pasal 45 ayat (2): Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Tarif biaya pokok layanan pos, dalam hal ini dapat dihitung berdasarkan biaya produksi atau biaya operasional, ditambah margin, untuk penyelenggaraan Layanan Pos Komersial.
Biaya produksi meliputi biaya tenaga kerja atau karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan, juga termasuk dalam biaya produksi.
Melalui pasal ini, dapat difahami bahwa, layanan potongan harga atau gratis ongkir, dapat diberikan oleh penyelenggaran layanan, ketika tarif yang dikenakan setelah diskon, masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Pasal 45 ayat (3): Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
Apabila tarif yang dikenakan setelah diskon, masih di bawah biaya pokok layanan, maka fitur gratis ongkir atau diskon, hanya boleh diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
Hal ini penting, untuk memastikan dan melindungi keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan pelaku logistik.
Pasal 45 ayat (4): Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Apabila tarif yang dikenakan setelah diskon, masih di bawah biaya pokok layanan, maka fitur gratis ongkir atau diskon, hanya boleh diterapkanpaling lama tiga hari, dalam satu bulan.
Sebagai informasi, pembatasan gratis ongkir ini tidak berlaku bagi ecommerce, melainkan untuk penyelenggara layanan, baik melalui platform atau loket layanan kurir.
Artinya, ecommerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan ecommerce lainnya, tidak terikat pembatasan gratis ongkir tersebut. Pembatasan gratis ongkir, diperuntukkan bagi aplikator penyedia jasa kurir, seperti J&T, JNE, Si Cepat, Lion Parcel, dan lainnya.
Pasal 45 ayat (5): Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45 ayat (6): Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 45 ayat (7): Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
Pasal 45 ayat (8): Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































