Menuju konten utama

92,7 Persen Pengaduan Konsumen pada 2022-2025 terkait E-Commerce

Kemendag menilai perlunya membarui UU Perlindungan Konsumen agar relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

92,7 Persen Pengaduan Konsumen pada 2022-2025 terkait E-Commerce
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan pihaknya menerima 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan die-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menilai permasalahan konsumen tumbuh seiring dengan perkembangan teknologi. Mulai dari persoalan e-commerce yang semakin berkembang, kasus pinjaman online, banyaknya penipuan atau scam jenis baru, masifnya barang ilegal, serta barang palsu.

“Hingga Maret 2025 jumlah pengaduan konsumen meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sejak tahun 2022 hingga 2025 tercatat 20.942 pengaduan yang masuk ke Kementerian Perdagangan yang 92,70 persennya atau 19.428 pengaduan adalah pengaduan terkait e-commerce,” ujar Moga dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Moga membeberkan dengan Nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada 2024 sebesar 60,11 poin, telah menunjukan bahwa konsumen Indonesia sudah berada dalam kategori kritis atau dapat berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.

Katanya, angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 57,04 poin. Namun demikian, dia mengatakan konsumen masih banyak yang belum berani melayangkan komplain. Maka dari itu, dia menyatakan edukasi terhadap konsumen perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut, mekanisme serta saluran penyelesaian sengketa konsumen sebetulnya sudah ada. Namun, dia melihat hal tersebut masih belum efektif lantaran adanya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang masih bisa diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Kemudian, Moga juga melihat belum adanya saluran pengaduan dan penyelesaian sengketa yang terintegrasi dan mudah terjangkau konsumen. Hal tersebut karena terdapat sejumlah sengketa konsumen yang masih dilayani per sektor.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Maka dari itu, dia menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) diperlukan untuk terus diperbarui.

“Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan kebijakan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap dinamika ekonomi digital tapi juga mampu memperkuat peran negara untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan transparan. Kami sangat mendukung adanya RUUPK baru,” kata Moga.

Baca juga artikel terkait PENGADUAN KONSUMEN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto