tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menyampaikan, temuan penyalahgunaan BBM dan LPG dalam periode penindakan tiga belas hari terakhir berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menuturkan, angka pengungkapan laporan polisi atas penyelewengan tersebut mencapai 44 di Jawa Tengah dan 41 di Jawa Timur.
"Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak. Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Selain dua provinsi tersebut, Irhamni juga memperinci adanya 1 laporan polisi di Bareskrim Polri satu, 11 laporan Polda Aceh, 4 laporan di Polda Sumbar 4, 10 laporan di Polda Riau, dan 14 laporan di Polda Lampung 14. Selanjutnya, terdapat 5 laporan di Polda Jambi, 3 laporan di Polda Kepulauan Riau, 5 laporan di Polda Bengkulu, dan 5 laporan di Polda Babel.
Kemudian, ada 4 laporan di Polda Banten, 12 laporan di Polda Jabar, 8 laporan di Polda Bali, 16 laporan di Polda Kaltim, 2 laporan di Polda Kalteng, 11 laporan di Polda Kalbar, 2 laporan di Polda Sulawesi Utara, 7 laporan Polda Sulawesi Tengah, 11 laporan di Polda Sulawesi Selatan, 2 laporan Polda NTB, 6 laporan Polda NTT, 2 laporan Polda Maluku, dan 1 laporan Polda Papua Barat.
Dia menerangkan, para pelaku menggunakan berbagai modus melakukan pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri. Ada juga yang menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki besar.
"Ada juga dengan modus penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” ucap Irhamni.
Sementara untuk LPG, kata Irhamni, menggunakan modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. Isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, para tersangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan LPG dan BBM ini karena memanfaatkan informasi akan ada kenaikan harga dari pemerintah. Sebab, para tersangka akan memperoleh keuntungan besar.
"Dengan disparitas harga yang sangat tinggi, kalau di SPBU kita tahu harganya Rp6.800 (untuk BBM bersubsidi), harga non-subsidi hari ini kurang lebih di industri itu Rp31.000. Tentunya ini adalah hal yang sangat mendorong mereka untuk melakukan kejahatan ini," ungkap Irhamni.
Dipastikan Irhamni, penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Dia memastikan, Polri akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
"Para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































