tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda menangkap 330 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Penindakan dilakukan selama periode 7 hingga 20 April 2026 di 223 lokasi.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa penindakan ini sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika konflik global. Para tersangka yang ditangkap pun dipastikan karena melakukan penyalahgunaan demi kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Nunung menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Oleh karenanya, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ucap Nunung.
Dalam penindakan ini, kata Nunung, penyidik menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, dan 161 unit kendaraan (R4/R6). Kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan para tersangka pun mencapai Rp243.069.600.800.
“Akibat perbuatan para pelaku, terjadi keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Nunung.
Ditambahkan Nunung, dalam pengungkapan kasus serupa sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jika dirinci, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Ditegaskan Nunung, dalam penindakan kasus ini, Bareskrim Polri juga bersama dengan Puspom TNI. Meskipun, pada 13 hari penindakan tidak ada ditemukannya anggota Polri maupun TNI yang terlibat melindungi bisnis para pelaku.
"Setiap penindakan harus ada pendampingan dari teman-teman di Puspom dan ini sudah menjadi komitmen kita. Dan dari 330 atau 223 LP ya, saat ini kita belum menemukan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum, tapi tidak menutup kemungkinan ke depan," kata dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































