Menuju konten utama

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dan Tata Caranya

Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2024 telah dibuka pada tanggal 18 September 2024. Berikut syarat dan tata caranya.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 dan Tata Caranya
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Foto Humas Pemprov DKI)

tirto.id - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 2024 telah dibuka pada tanggal 18 September 2024.

KJP Plus adalah program strategis berupa bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program KPJ Plus merupakan ini diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga DKI Jakarta usia sekolah agar siswa dapat menuntaskan pendidikan wajib belajarnya.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan sekaligus unggulan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun agar mendapat akses pendidikan yang layak.

Namun perlu diketahui, tidak semua warga Jakarta usia sekolah mendapatkan KJP Plus. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi siswa atau wali murid untuk mendapatkan bantuan KJP Plus.

Syarat Dokumen Daftar KJP Plus Tahap 2

Di bawah ini merupakan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan bagi siswa atau wali murid yang ingin mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024.

  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Selain syarat dokumen di atas, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh penerima KJP Plus di antaranya siswa menggunakan angkutan umum saat menuju ke sekolah, tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

Kemudian, orang tua atau wali tidak memiliki penghasilan yang memadai. Selain itu daya beli siswa rendah baik untuk perlengkapan sekolah, konsumsi makan atau pemanfaatan internet. Kriteria lainnya yaitu siswa tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya.

Cara Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mendaftar sebagai penerima KJP pada tahun 2024, harap memastikan terlebih dahulu pada DTKS secara online. Apabila dalam data DTKS nama siswa berstatus ‘MASUK PENETAPAN’ maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2.

Namun, perlu diketahui, walaupun daftar nama siswa sudah masuk di DTKS, belum tentu siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 mengingat ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Kemudian persyaratan penerima KJP Plus lainnya, dalam 1 KK tidak ada anggota keluarga yang memiliki kendaraan roda empat atau mobil, tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1 Miliar dan tidak ada anggota keluarga yang mengonsumsi air kemasan bermerk paling sedikit 19 liter.

Tak hanya itu, penerima JKP Plus Tahap 2 juga didak ada anggota keluarga yang dalam satu Kartu Keluarga (KK) berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD.

Apabila siswa memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria penerima KJP Plus di atas, siswa dapat mendaftar dengan mengikuti Langkah-langkah berikut ini.

  • Siapkan dokumen digital berupa KTP orang tua atau wali yang sah, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Buka laman Resmi KJP Jakarta.
  • Pilih opsi “Daftar Online”
  • Isi data diri calon penerima KJP (nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor KTP orang tua/wali, dan data lain yang diminta)
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta
  • Verifikasi data dan pastikan data yang diinput benar
  • Klik tombol “Kirim” atau “Daftar” untuk mengirimkan permohonan Anda.
  • Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh tim KJP Jakarta.
  • Apabila permohonana disetujuai, akan nada pemberitahuan via email atau sms ke nomor yang sudah didaftar
  • Lakukan pencairan bantuan KJP setelah menerima pemberitahuan persetujuan.

Cara Cek Pencairan KJP Plus 2024

Di bawah ini merupakan cara cek pencairan bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dilansir dari laman resminya:

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’;

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;

5. Klik 'Tahun', pilih tahun 2024

6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap II

7. Klik menu ‘Cek’.

Perlu diketahui, jumlah besaran dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 disesuaikan dengan jenjang Pendidikan siswa. Di bawah ini merupakan besaran dana bantuan baik untuk jenjang SD, SMP Sederajat dan SMA Sederajat.

SD/MI

  • Biaya rutin/bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala/bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000

SMP/MTs

  • Biaya rutin/bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala/bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000

SMA/MA

  • Biaya rutin/bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala/bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000

    SMK

    • Biaya rutin/bulan: Rp235.000
    • Biaya berkala/bulan: Rp215.000
    • Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000

    PKBM

    • Biaya rutin/bulan: Rp185.000
    • Biaya berkala/bulan: Rp115.000

      Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

      tirto.id - Edusains
      Kontributor: Sarah Rahma Agustin
      Penulis: Sarah Rahma Agustin
      Editor: Yulaika Ramadhani