tirto.id - Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024. Berikut cara daftar, jadwal, dan besaran dana yang akan diterima oleh penerima bantuan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis sekaligus unggulan Pemprov DKI Jakarta yang diberikan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.
Selain itu, KJP Plus juga mentargetkan keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan wajib belajarnya.
Mengutip unggahan di akun Instagram @disdikdki, saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk program KJP Plus tahap 1 tahun 2024.
Penerima program ini nantinya akan mendapatkan dana bantuan mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu per anak.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan program tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sebagai gambaran, berikut rincian besaran bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024 lengkap dengan rincian jadwal dan tahapan pendaftarannya.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 DKI Jakarta 2024
Jenjang Sekolah Negeri
- SD/MI/SDLB: Rp250 ribu per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- PKBM (Paket A/B/C): Rp300 ribu per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1.800 ribu per semester
Jenjang Sekolah Swasta
- SD/MI/SDLB: Rp250 ribu per bulan + Rp 130 ribu (SPP)
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300 ribu per bulan + Rp170 ribu (SPP)
- SMA/MA/SMALB: Rp420 ribu per bulan + Rp290 ribu (SPP)
- SMK: Rp450 ribu per bulan + Rp240 ribu (SPP)
- PKBM (Paket A/B/C): Rp300 ribu per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1.800 ribu per semester
Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
- SMA Klaster 1: Rp420 ribu per bulan + Rp620 ribu (SPP)
- SMA Klaster 2: Rp420 ribu per bulan + Rp920 ribu (SPP)
- SMA Klaster 3: Rp420 ribu per bulan + Rp1.100 ribu (SPP)
- SMK Klaster 1: Rp450 ribu per bulan + Rp620 ribu (SPP)
- SMK Klaster 2: Rp450 ribu per bulan + Rp920 ribu (SPP)
- SMK Klaster 3: Rp450 ribu per bulan + Rp1.100 ribu (SPP)
Tata Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 DKI Jakarta 2024
- Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
- Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan mencakup Surat Permohonan kepada Gubernur, Surat. Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus, Fotokopi KK, dan Fotokopi KTP Orang tua/wali.
- Cara Sekolah Verval Pendaftar KJP Plus Tahap 1 DKI Jakarta 2024.
- Sekolah melakukan pengecekan terhadap DTKS.
- Sekolah memastikan kelayakan dokumen persyaratan.
- Sekolah memastikan kelayakan legalitas dan integritas calon pendaftar.
- Sekolah memastikan kelayakan sebagai anak keluarga tidak mampu lewat 4 langkah verifikasi kelayakan.
Jadwal dan Tahapan KJP Plus Tahap 1 DKI Jakarta 2024
- Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah: 8-27 Maret 2024
- Pendaftaran jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
- Pendaftaran jenjang SMA/MA/SMK/PKBM: 18-21 Maret 2024
- Pendaftaran jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret – 4 April 2024
- Penetapan Kepgub Penerima: 5-30 April 2024
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra