tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang mencabut KJP Plus serta KJMU dari sebagian besar penerimanya.
Menurut Khoirudin, harga sembako termasuk beras kini tergolong sangat tinggi, sehingga langkah Heru Budi mencabut bantuan sosial (bansos) berupa KJP Plus serta KJMU dinilai tidak bijak.
"Di masa sulit ini, dimana kenaikan sembako amat memberatkan warga, maka pengurangan penerima layanan KJP plus dan KJMU tidaklah bijak," kata Khoirudin kepada awak media, Kamis (7/3/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berujar, Heru Budi seharusnya menunda pencabutan KJP Plus dan KJMU hingga ekonomi masyarakat pulih. Di satu sisi, warga yang tinggal atau bekerja di Jakarta selama ini telah membayar pajak.
Kata Khoirudin, pajak yang dibayar itu termasuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Seharusnya, manfaat PAD DKI ini disalurkan ke masyarakat melalui sejumlah kebijakan, termasuk pemberian bansos berupa KJP Plus serta KJMU.
"Masyarakat sudah menyumbangkan penghasilannya melalui pembayaran pajak dan merupakan andalan PAD DKI. Semestinya, [PAD DKI] dikembalikan lagi kepada rakyat Jakarta yang belum beruntung dan sangat membutuhkan bantuan pemerintah," urai dia.
Khoirudin menambahkan, alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta yang digelontorkan untuk KJP Plus dan KJMU sejatinya tergolong kecil. Pencabutan KJP Plus dan KJMU dinilai kontradiktif dengan alokasi anggaran kedua bansos itu yang tergolong kecil.
"Padahal, anggaran KJP plus dan KJMU tidak signifikan. Jadi, saya minta ditunda pengurangan penerima layanan KJP Plus dan KJMU," ucapnya.
Heru Budi sebelumnya berujar, pihaknya menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos),
Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan," kata Heru kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
"Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS," lanjutnya.
Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus-KJMU.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto