tirto.id - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan diploma dan sarjana. Bagaimana cara cek status KJMU 2023-2024? Apakah sudah dicabut atau tidak?
Pada awal Januari 2024 silam, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2023 Gelombang II. Jumlah mahasiswa penerima adalah sebanyak 5.467 orang.
Mereka mendapatkan dana bantuan senilai Rp9 juta per semester. Proses pencairan dilakukan dengan membuka rekening, cetak tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Selama beberapa hari terakhir, salah satu platform media sosial X (Twitter) sedang diramaikan terkait KJMU. Sejumlah mahasiswa mengeluh lantaran KJMU dicabut Pemprov DKI.
"Ya Allah gua beneran nangis, gua nyari duit dmn lg Ya Allah, KJMU gua, lebih tepatnya satu kampus dicabut semua (kecuali penerima baru) BALIKIN PAK ANIES GUA WOIIIII," tulis @yellowmycat.
Respons Pemprov DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebutkan, mereka saat ini memang sedang melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos). Data Kemensos berupa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan. Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS," ucap Heru, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar bantuan program KJMU bisa tepat sasaran. Artinya, bantuan ini memang diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria.
"Yang penting, Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, yang memang layak secara data," lanjutnya.
Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI, Purwosusilo mengatakan penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Bantuan sosial biaya pendidikan ini bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.
"Dengan berpegang kepada data maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo, Selasa, 5 Maret 2024.
Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan data DTKS kategori layak per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kemensos.
Cara Cek Status KJMU 2023-2024
Cara cek status KJMU 2023-2024 bisa dilakukan secara online. Mahasiswa dapat memanfaatkan layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI) dan mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum mencairkan dana KJMU, SIDEWI akan memberikan undangan kepada para mahasiswa penerima bantuan via daring.
Berikut tata cara mengecek status KJMU:
- Buka laman https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/.
- Tekan menu "Status Pencairan KJMU".
- Pilih Tahun.
- Pilih Tahap.
- Masukkan NIK.
- Tekan "Submit".
- Tekan menu "Cek Status Pencairan Dana KJMU".
- Masukkan NIK.
- Tekan "Submit".
- Status pencairan dana akan muncul.