tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) khusus untuk mahasiswa yang KJMU-nya dicabut. Pembukaan ini dilakukan per Rabu (6/3/2024).
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Widyastuti, menuturkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui situs P4OP.jakarta.go.id/KJMU.
"Adik-adik mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia, penerima KJMU Provinsi DKI Jakarta, silakan mengakses kembali pendaftaran melalui P4OP.jakarta.go.id/KJMU," kata Widyastuti.
Dia menuturkan, Pemprov DKI saat ini tengah memverifikasi data semua penerima bantuan sosial (bansos). Dengan demikian, tak cuma bansos berupa KJMU saja yang datanya mengalami perubahan.
Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk KJMU, pihaknya membuka kanal aduan selama satu bulan ke depan. Kanal ini disediakan untuk penerima KJMU yang mengalami masalah dengan status bansos yang diterima. Bagi penerima yang mengalami masalah dapat menghubungi nomor Whatsapp 081585958706 atau nomor telepon 0218571012 serta situs KJP.jakarta.go.id.
Sementara itu, dia enggan menjawab pertanyaan terkait apakah ada pencabutan KJMU terhadap para mahasiswa. Dia hanya mengklaim Pemprov DKI hingga kini sedang menyesuaikan data jumlah para penerima KJMU.
"Saat ini kami sedang terus berproses melakukan pendaftaran. Jaid, sekali lagi mohon maaf atas kekurangnyamanan masalah ini, masalah dis-informasi ini," ungkap Widyastuti.
Dalam kesempatan itu, dia juga tak bisa mengungkapkan apakah Pemprov DKI memangkas anggaran dana penggelontoran bansos berupa KJMU. Widyastuti mengeklaim, Pemprov DKI akan menyesuaikan anggaran KJMU dengan jumlah penerima yang ada.
"Kami memastikan bahwa memang yang berhak, yang memang harusnya semestinya menerima. Untuk masalah biaya anggaran tentu disesuaikan dengan berapa yang terindikasi dengan tepat sasaran," kata Widyastuti.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan pihaknya memang sedang menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dengan kata lain, warga yang KJP Plus dan KJMU-nya dicabut saat ini tidak terdaftar dalam DTKS.
"Prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos, itu kami padankan," kata Heru kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
"Sehingga, data dasarnya [penerima KJP Plus-KJMU] ada di DTKS," lanjutnya.
Ia mengatakan, warga yang tak lagi terdaftar sebagai KJP Plus dan KJMU bisa membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Nantinya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima soal KJP Plus dan KJMU.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin