Menuju konten utama

Link Cek Status DTKS DKI siladu.jakarta.go.id & dtks.jakarta.go.id

Pendaftaran DTKS tahap III tersebut berlangsung pada 22 Agustus sampai 10 September 2022.

Link Cek Status DTKS DKI siladu.jakarta.go.id & dtks.jakarta.go.id
Ilustrasi warga menerima bantuan sosial (Bansos). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/NZ)

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap III.

Pendaftaran DTKS tahap III tersebut berlangsung pada 22 Agustus sampai 10 September 2022. Cek status pendaftaran dapat dilakukan melalui lamansiladu.jakarta.go.iddandtks.jakarta.go.iddengan memasukkan NIK.

Pendaftaran DTKS dapat dengan mudah dilakukan secara online melalui lamanDTKS DKI Jakarta. Akan tetapi bagi masyarakat DKI yang terkendala untuk mendaftar secara online dapat melakukan pendaftaran dengan mendatangi langsung kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga asli.

Pemerintah DKI Jakarta membuat DTKS sebagai data acuan masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan sosial agar penyalurannya tidak salah sasaran.

DTKS ini menghimpun data induk penduduk Jakarta yang memerlukan bantuan atau pelayanan kesejahteraan sosial. DTKS hanya dapat didaftar oleh warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili pula di provinsi ini.

DTKS telah menampung 40% data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan terendah.

Bantuan atau pelayanan sosial yang didapat masyarakat yang terdaftar dalam DTKS ini berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan program bansos lainnya.

Cara mendaftar dan cek status DTKS

Berikut merupakan cara mendaftar dan cek status pendaftaran DTKS 2022 DKI Jakarta secara online:

1. Buka situs DTKS DKI Jakarta di lamanhttps://dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga

3. Login memakai akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Lengkapi isian pada kolom yang disediakan seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Setelah isian dipastikan benar, klik tombol Kirim

7. Warga bisa melakukan pengecekan berkala mengenai status pendaftaran DTKS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK) melalui lamanhttps://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaranatauhttps://siladu.jakarta.go.id/page/home

Baca juga artikel terkait DTKS atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Nur Hidayah Perwitasari