Menuju konten utama

Cara Buat Akun Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 & Cek Status Pendaftaran

Pendaftaran DTKS 2022 Tahap III dilakukan lewat situs DTKS DKI, termasuk untuk pengecekan statusnya.

Cara Buat Akun Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 & Cek Status Pendaftaran
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai di Jajaway, Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Warga DKI Jakarta yang merasa berhak masuk di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftarkan diri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS 2022 Tahap III yang berlangsung 22 Agustus - 22 Agustus 2022. Proses pendaftaran dilayani lebih cepat secara online lewat situs DTKS DKI Jakarta.

Kendati demikian, bagi warga yang merasa kesulitan mendaftar online, dapat mengunjungi kantor kelurahan sesuai domisili. Saat bertandang ke kantor kelurahan, pendaftar membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

Data warga DKI Jakarta yang telah terdaftar dalam DTKS akan dijadikan acuan acuan pada pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Asal bansos bisa bersumber dari APBN (PBI, PKH, atau BPNT), dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, BPMS, dan KJMU).

Oleh sebab itu, perlu dipastikan penerima bansos tidak salah sasaran melalui DTKS sebagai data induk.

Dalam pendaftaran DTKS DKI Jakarat 2022 Tahap III, warga yang bisa mengajukan yaitu memiliki KTP DKI dan berdomisili pula di provinsi ini. Kendati demikian, rumah tangga dengan kriteria berikut ini tidak dapat diusulkan masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Cara mendaftar dan cek status DTKS

Dikutip dari unggahan Instagram akun UPT P4OP, cara mendaftar dan cek status pendaftaran DTKS 2022 Tahap II DKI Jakarta secara online mengikuti alur sebagai berikut:

1. Buka situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id

2. Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga

3. Login memakai akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Lengkapi isian pada kolom yang disediakan seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Setelah isian dipastikan benar, klik tombol Kirim.

7. Warga bisa melakukan pengecekan berkala mengenai status pendaftaran DTKS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga (KK) melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo