tirto.id - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang digunakan pemerintah dalam upaya pendataan calon penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia termasuk warga DKI Jakarta.
Anda bisa mendaftarkan diri atau kerabat atau orang disekitar yang termasuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta. Berikut ini cara mendaftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 yang dimulai pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Setiap pendaftaran akan dilakukan verifikasi apakah penerimanya benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dilansir dari laman akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBO, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 dibuka mulai tanggal 22 Agustus hingga 10 September 2022 melalui situs dtks.jakarta.go.id. Berikut merupakan langkah-langkah melakukan pendaftaran DTKS Jakarta 2022 Tahap 3.
- Buka situs dtks.jakarta.go.id;
- Membuat akun baru (bagi yang belum memiliki akun). Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga;
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
- Pilih menu Pendaftaran;
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
- Kirim.
Perlu Anda ketahui, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, ada beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan DTKS, yaitu:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP diatas Rp. 1 Milyar;
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Berikut ini merupakan tahapan pendataan DTKS:
- Sosialisasi;
- Pendaftaran;
- Pengolahan Data 1;
- Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pemadanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah;
- Pengolahan Data 2;
- Musyawarah Kelurahan;
- Pengolahan Data 3;
- Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
- Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
- Penetapan DTKS oleh Kementrian Sosial RI.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yantina Debora