tirto.id - Dinas Sosial DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap 4 mulai 15 November 2022 sampai 15 Desember 2022 melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.
"Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap IV," tulis Dinsos DKI di Instagram.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, KJMU, dan BPMS).
Pendaftaran dilakukan melalui online di link dtks.jakarta.go.id, khusus bagi warga yang mengalami kendala dalam mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4
1. Buka situs dtks.jakarta.go.id;
2. Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun;
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
4. Pilih menu pendaftaran;
5. Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
6. Pilih kirim.
Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta
1. Pendaftaran dilakukan secara online;
2. Pengolahan data I;
3. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
5. Pengolahan data II;
6. Musyawarah kelurahan;
7. Pengolahan data III;
8. Penetapan daftar sasaran tetap;
9. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
10. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Cara Cek Status DTKS Jakarta
Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran DTKS, Dinsos meminta Anda untuk menunggu karena terdapat 11 tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kemensos RI.
Untuk pendaftaran DTKS Februari 2022, saat ini sedang dilakukan proses pengolahan data akhir untuk kemudian menunggu adanya penetapan dari Kemensos RI.
Sementara untuk pendaftaran Mei 2022 sedang dalam tahap pengolahan data hasil musyawarah kelurahan.
Silakan mengecek status penetapan DTKS secara berkala di Website SILADU di siladu.jakarta.go.id dengan memasukan NIK.
Editor: Yantina Debora