tirto.id - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikenal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KPJ Plus, KJMU, dan BPMS) maupun APBN (PBI, PKH, BPNT).
Setelah masa pendaftaran DTKS tahap I dan II usai, kini Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran tahap III yang berlangsung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022. Informasi tersebut dirilis oleh laman resmi Instagram @dinsosdkijakarta.
“Sesuai dengan INGUB Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun, tahap III yang direncanakan dibuka tanggal 1 – 20 Agustus 2022 diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS I dan II,” tulis @dinsosdkijakarta.
DTKS sendiri adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Cara Daftar DTKS Tahap III
Proses pendaftaran bagi calon peserta DTKS dilakukan secara daring pada situs https://dtks.jakarta.go.id atau bisa juga dengan datang ke kelurahan sesuai domisili warga, sesuai KTP dan KK asli dengan membawa KTP dan KK terseut.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
2. Buat akun baru bagi warga yang belum pernah memiliki akun.
3. Login memakai akun tersebut
4. Pilih menu Pendaftaran dan klik
5. Isi data diri pada kolom yang disediakan, juga data anggota keluarga.
6. Klik tombol Kirim
Perlu diketahui bahwa 1 akun yang dibuat tersebut dapat juga digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga.
Daftar kriteria yang tidak dapat disusulkan pada DTKS
Berikut ini beberapa kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan masuk dalam DTKS:
- Warga ber-KTP non-DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Rumah tangga memiliki mobil
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan ber-merk (tidak termasuk isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga memiliki tanah dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 milyar)
Cara Melakukan Cek Data DTKS
Jika ingin melakukan pengecekan apakah data Anda dan keluarga telah masuk dalam sistem DTKS atau belum, berikut ini cara mudahnya, seperti dilansir Instagram @pusdatinjamsosdki:
- Langkah pertama adalah mengakses laman siladu.jakarta.go.id
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia lalu klik “Cek NIK”
- Data akan terlihat apakah sudah ada atau belum dalam DTKS
- Jika ada pertanyaan yang hendak diajukan, gunakan menu “Pengaduan” lalu lengkapi data yang diminta dalam kolom.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari