Menuju konten utama

Menaker Sebut Penyaluran BSU 2022 untuk Topang Daya Beli Pekerja

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan kepada para pekerja untuk satu kali dengan besaran Rp600 ribu.

Menaker Sebut Penyaluran BSU 2022 untuk Topang Daya Beli Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan 16 juta pekerja atau buruh mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. Program BSU diberikan kepada para pekerja untuk satu kali dengan besaran Rp600 ribu.

Ida mengatakan penyaluran BSU diharapkan selesai paling lambat akhir tahun anggaran 2022. Hal itu bertujuan menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Saya ingin sampaikan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh tujuannya untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga," kata Ida dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).

Menurut Ida, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dalam tiga jenis bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendapat bagian untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp9,6 triliun.

"Saya kira prosesnya, tahap pertama penyaluran kita akan mulai minggu ini. Begitu data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami akan melakukan screening data untuk memastikan tidak terjadi duplikasi. Setelah itu, uang akan kami salurkan melalui bank Himbara untuk selanjutnya ke penerima manfaat," katanya.

Kemenaker baru saja mendapatkan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap awal sebanyak 5.990.915 orang. Kemenaker akan melakukan pemadanan atau verifikasi agar sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Salah satu syarat penerima BSU kali ini tidak boleh menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, BPUM, dan Kartu Pra Kerja.

Pemerintah juga memberikan syarat lain untuk penerima BSU yakni telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. Dari data tersebut tereliminasi dan menyisakan calon penerima BSU sebanyak 14,6 juta orang.

Baca juga artikel terkait BANTUAN SUBSIDI UPAH 2022

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan