tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menutup pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 pada 10 September 2022. Warga DKI Jakarta yang menjadi sasaran penerima manfaat bantuan sosial dapat segera mendaftarkan diri lewat situs dtks.jakarta.go.id.
DTKS merupakan data induk yang memuat informasi pemerlu layanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pengadaan DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan diselenggarakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Pendaftaran DTKS tahun ini akan dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu pada Februari, Mei, Agustus, dan November 2022. Saat ini pendaftaran DTKS sudah dibuka untuk yang ketiga kalinya sepanjang 2022. Pendaftaran DTKS ketiga berlangsung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Target Pendaftar DTKS DKI Jakarta 2022
Pendaftaran DTKS menyasar seluruh keluarga kurang mampu yang ber-KTP Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
"Jadi bagi warga yang tidak ber-KTP Jakarta dan tidak berdomisili di DKI Jakarta tidak dapat mendaftar ke dalam DTKS," kata Staf Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta, Ridho Hadiantoro seperti yang dikutip dari Instagram @dinsosdkijakarta.
Selain itu, ada beberapa kriteria warga DKI Jakarta yang tidak diperkenankan mendaftar DTKS, yaitu:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
- Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
- Rumah tangga memiliki mobil;
- Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang);
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Manfaat Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta 2022
Masyarakat DKI Jakarta yang terdaftar dalam DTKS nantinya akan menjadi penerima manfaat program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa jenis bansos yang menggunakan DTKS sebagai data acuan, antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBUK).
- Sembako (BPNT).
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
- Kartu Anak Jakarta (KAT).
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Info Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dapat dilakukan secara online melalui websitehttps://dtks.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id;
- Pilih "Buat akun baru" bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga;
- Bagi warga yang sudah memiliki akun, langsung lakukan "Login" menggunakan akun yang sudah dibuat;
- Pilih menu "Pendaftaran";
- Lengkapi isian pada kolom yang disediakan seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
- Setelah isian dipastikan benar, klik tombol "Kirim."
Petugas DTKS membutuhkan waktu dalam melakukan validasi dan verifikasi data yang didaftarkan. Oleh karena itu, pemberitahuan terkait keberhasilan pendaftaran DTKS akan memakan waktu beberapa jam.
Perlu diketahui bahwa seluruh anggota keluarga wajib terdaftar di DTKS. Hal ini karena DTKS merupakan data yang berbasis individu, bukan berbasis kepala keluarga.
Editor: Yantina Debora