tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022 untuk tahap II. Masa pendaftaran DTKS terbaru telah ditetapkan dari 9-28 Mei 2022. Pendaftaran ini sempat ditunda dari jadwal awal 1-20 Mei, karena adanya Cuti Bersama dan Hari Raya Idul Fitri.
Informasi dalam DTKS menjadi acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerimanya. Pada unggahan sosial media Pusdatin Jamsos DKI Jakarta disebutkan, bansos tersebut dapat bersumber dari APBN (PBI, PKH, atau BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU). Dalam lingkup DTKS di DKI Jakarta, maka warga yang bisa mendaftar adalah mereka yang memiliki KTP Jakarta.
Sementara itu, pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui situs DTKS DKI Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI. Namun, warga yang mendapatkan kendala untuk mendaftarkan diri secara online, bisa melakukannya lewat offline. Caranya yaitu mendatangi kelurahan setempat sesuai domisili dengan menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Kriteria Pendaftar DTKS dan Tahapannya
Siapa pun warga DKI Jakarta dapat didaftarkan dalam DTKS. Namun, ada sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk terdaftar pada DTKS, yaitu:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
3. Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
4. Rumah tangga memiliki mobil;
5. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang);
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Selain itu, penetapan pendaftar hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DTKS melalui tahapan cukup panjang. Tahapan tersebut secara berurutan meliputi:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan data 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data 3;
9. Penetapan daftar sasaran tetap;
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DKTS oleh Kementerian Sosial RI.
Cara Mendaftar Lewat Situs DTKS DKI Jakarta dan JAKI
Pendaftaran DTKS 2022 tahap II di DKI Jakarta dilakukan lewat situs DTKS DKI Jakarta dan aplikasi JAKI. Berikut cara mendaftar di kedua kanal tersebut:
Cara mendaftar di situs DTKS DKI Jakarta
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id;
2. Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga;
3. Login memakai akun yang sudah dibuat;
4. Pilih menu Pendaftaran;
5. Lengkapi isian pada kolom yang disediakan seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
6. Setelah isian dipastikan benar, klik tombol Kirim.
Cara mendaftar lewat aplikasi JAKI
Mengutip unggahan sosial media JSClab, cara mendaftar DTKS 2022 DKI Jakarta mengikuti langkah berikut:
1. Buka aplikasi JAKI;
2. Gulirkan layar banner di bagian atas beranda;
3. Pilih dan klik banner "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial";
4. Isi data diri sesuai KTP dengan benar.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora