Menuju konten utama
Bansos DKI 2022

Link Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Bansos di dtks.jakarta.go.id

Link pendaftaran DTKS DKI Jakarta yang dibuka mulai 9 Mei 2022 untuk PKH-KJP di potal dtks.jakarta.go.id.

Link Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Bansos di dtks.jakarta.go.id
Ilustrasi bansos. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) tahap II mulai hari ini, 9 Mei 2022 melalui portal dtks.jakarta.go.id.

Pendaftaran DTKS bakal ditutup pada 28 Mei 2022. DTKS adalah acuan dalam pemberian bantua sosial atau bansos bagi warga DKI Jakarta.

Bansos yang dimaksud untuk pemenuhan kebutuhan dasar yang mana sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD.

Daftar Bansos yang Bersumber dari APBN 2022

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI adalah bantuan jaminan kesehatan bagi warga miskin yang mana saat ini diketahui ada 74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

a. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga

  • Reguler: Rp550.000/keluarga/tahun
  • PKH AKSES: Rp1.000.000/keluarga/tahun

b. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH

  • Ibu hamil: Rp2.400.000
  • Anak usia dini: Rp2.400.000
  • SD: Rp900.000
  • SMP: Rp1.500.000
  • SMA: Rp2.000.000
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Lanjut usia: Rp2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Daftar Bansos yang Bersumber dari APBD 2022

1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp600.000 per bulannya terhitung bulan April 2018. Berikutnya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.

2. Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ)

KPDJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Tak hanya dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah gratis naik TransJakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

4. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

Berikut total bantuan KJP Plus:

  • KJP Plus jenjang SD/MI: Rp250.000
  • KJP Plus jenjang SMP/MTs: Rp300.000
  • KJP Plus jenjang PKBM: Rp300.000
  • KJP Plus jenjang SMA/MA: Rp420.000
  • KJP Plus jenjang SMK: Rp450.000.

5. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Total bantuan dana KJMU mencapai Rp9 juta untuk per semester. Dana tersebut akan dicairkan melalui rekening penerima di Bank DKI.

Cara mendaftar DTKS DKI Jakarta sebagai berikut:

  • Buat situs dtks.jakarta.go.id;
  • Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa keluarga;
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
  • Pilih menu PENDAFTARAN;
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi eumah tangga ke dalam sistem;
  • Kirim.

Bagi Anda yang mengalamai kendala saat pendaftaran online DTKS DKI Jakarta 2022, Anda bisa mengunjungi Kantor Kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Pendaftaran DTKS Jakarta ini tak dibuka untuk rumah tangga sebagai berikut:

  • Bukan warga ber-KTP DKI Jakarta;
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta;
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Pilri/Anggota DPR/DPRD;
  • Rumah tangga memiliki mobil;
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar;
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang);
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Tahapan pendaftaran DTKS Jakarta, sebagai berikut:

  • Sosialisasi pada masyarakat calon penerima bansos;
  • Pendaftaran bagi calon penerima bansos;
  • Pengolahan data 1;
  • Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD);
  • Pengolahan data 2;
  • Musyawarah kelurahan;
  • Pengolahan data 3;
  • Penetapan daftar sasaran penerima bansos tetap;
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga artikel terkait DTKS JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya