tirto.id - P3KE dan DTKS desil 1, 2, 3, 4, dan 5 menjadi pencarian banyak orang yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023. Apa sebenarnya P3KE dan DTKS ini?
Selain merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seleksi KIP Kuliah 2023 juga mempertimbangkan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yakni kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia.
KIP Kuliah sendiri telah membuka pendaftaran di tahun ini pada tanggal 14 Februari 2023 hingga tanggal 31 Oktober 2023.
KIP Kuliah sendiri merupakan upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada siswa SMA/sederajat dengan keterbatasan ekonomi untuk bisa tetap melanjutkan dan mendapatkan pendidikan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan melalui laman KIP Kuliah di link berikut ini.
Apa Itu P3KE dan DTKS Desil 1, 2, 3, 4
Dilansir dari laman PPID Jawa Tengah, P3KE memuat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang telah diverifikasi dan di-cross check dengan berbagai sumber seperti BPS, BKKBN, dan data kependudukan Kemendagri.
Desil dalam KIP Kuliah merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Data tersebut dikelola oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos), sebuah instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial.
Singkat kata, DTKS memuat data 40 persen rumah tangga berstatus miskin dan hampir miskin di Indonesia.
Data tersebut dibabak dalam satuan Desil atau per sepuluh, sehingga didapat kategori Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4. Kian tinggi kategori Desil, bisa dikatakan keluarga tersebut memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, selain merujuk pada DTKS, seleksi KIP Kuliah 2023 juga mempertimbangkan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yakni kumpulan informasi dan data keluarga serta individu keluarga, hasil dari pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia. P3KE dilakukan via Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2021 (PK-BKKBN 2021).
Sementara itu, dilansir dari laman Dinsos Palangkaraya, tiap rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan dalam Desil yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Pengelompokannya adalah sebagai berikut:
- Desil 1: Rumah tangga yang masuk kelompok 1-10% dan yang paling rendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
- Desil 2: Rumah tangga yang masuk kelompok 11-20% secara nasional
- Desil 3: Rumah tangga yang masuk kelompok 21-30% secara nasional
- Desil 4: Rumah tangga yang masuk kelompok 31-40% secara nasional
Jika ditotal, 40% dari perhitungan nasional dianggap cukup karena telah meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin. Dilansir dari laman P3KE, sistem P3KE juga telah memuat data dari berbagai sumber dan juga dibagi dalam status kesejahteraan Desil.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat data dan informasi status sosial, ekonomi, dan demografi dari 40% penduduk Indonesia dari yang paling rendah status kesejahteraannya. Populasi 40% ini dibagi dalam Desil 1, 2, 3, dan 4.
KIP Kuliah ditargetkan untuk siswa SMA/Sederajat yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk itu, pendaftaran KIP Kuliah memerlukan bukti bahwa siswa tersebut memang berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, Desil 1-4 ini diperlukan untuk bisa lebih mudah mengidentifikasi siswa yang telah terdata dan tergolong tidak mampu atau memiliki kesejahteraan rendah.
Salah satu syarat dalam pengisian data KIP adalah mengisi kolom Biodata, Keluarga, Prestasi dan Rencana untuk siswa dalam Desil <4. Sementara untuk siswa Desil >4 harus mengisi kolom Biodata, Keluarga, ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani