tirto.id - P3KE adalah salah satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023. P3KE atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia.
Melansir pada laman PPID Jateng upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem sudah tidak menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melainkan telah diganti dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022.
P3KE akan disimpan dalam file elektronik dan telah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).
Dengan demikian, data P3KE dapat digunakan untuk urusan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Lembaga lain yang menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Salah satunya adalah syarat dalam pengajuan KIP Kuliah.
Saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah, pendaftar akan mencantumkan NIK yang akan memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di DTKS Kemensos.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mahasiswa.
KIP Kuliah Tahun 2023 sudah dibuka bersamaan dengan pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
Program KIP Kuliah berlaku untuk semua jalur seleksi masuk perguruan tinggi yang meliputi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, serta seleksi mandiri PTN dan PTS.
Bagi pendaftar yang mengalami kendala selama pendaftaran bisa berkoordinasi dengan operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
Arti Desil 1-4 dan DTKS
Desil adalah kelompok persepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.Rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut
Desil memiliki 4 tingkat yang berbeda untuk mengetahui tingkat kesejahteraan data yang terdapat pada DTKS. Berikut jenis - jenis DESIL dalam DTKS:
1. Desil 1 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1 - 10% dan merupakan kelompok dengan tingkat paling rendah kesejahteraannya dihitung secara nasional.
2. Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11 - 20% dihitung secara nasional.
3. Desil 3 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21 - 30% dihitung secara nasional.
4. Desil 4 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31 - 40% dihitung secara nasional.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Melansir dari laman KIP Kuliah, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023:
1. Kunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa melalui aplikasi KIP Kuliah mobile Apps;
2. Masukkan data yang dibutuhkan yaitu NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang masih aktif
3. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi dta tersebut serta memproses kelayanan untuk mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika berhasil divalidasi, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang digunakan sebelumnya;
5. Pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diambil;
6. Pendatar menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;
7. Bagi calon KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Dokumen Pendukung KIP Kuliah 2023
Dokumen pendukung ekonomi akan dibutuhkan untuk syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023.
Dokumen pendukung ini bertujuan untuk meyakinkan pihak penyeleksi bahwa pendaftar benar membutuhkan bantuan dan layak sebagai penerima KIP Kuliah.
Secara umum, dokumen pendukung ekonomi berisi bukti keadaan ekonomi pendaftar. Dilansir dari laman Tirto.id berikut beberapa dokumen pendukung yang dapat dilampirkan:
1. Pendaftar masuk sebagai penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat bersekolah di SMA/SMK/Sederajat
2. Pendaftar berasal dari keluarga yang termasuk daftar Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Berasal dari panti asuhan/sosial
5. Berasal dari keluarga dengan kategori 4 di DTKS
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra