tirto.id - Warga dengan KTP dan berdomisili di DKI Jakarta masih berkesempatan untuk melakukan pendaftaran DTKS di hari akhir terakhir.
Dalam unggahan media sosial Dinsos DKI Jakarta, penutupan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II adalah Sabtu (28/5/2022), pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilayani lewat situs DTKS DKI Jakarta dan aplikasi JAKI.
Bagi warga yang masuk dalam DTKS, berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang berasal dari APBN (PBI, PKH, atau BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, dan KJMU).
Bansos tersebut untuk menunjang kebutuhan dasar masyarakat. Kendati demikian, ada persyaratan tertentu untuk warga Jakarta yang menerimanya.
Syarat pendaftar DTKS
Dalam unggahan media sosial Pusdatin Jamsos DKI Jakarta disebutkan, siapa pun berhak mendaftar DTKS DKI Jakarta selama memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta.
Namun, warga dengan kriteria rumah tangga seperti berikut, tidak berhak untuk mengajukan permintaan masuk dalam DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Salah satu anggota rumah tangga merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online lewat situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id, dan aplikasi JAKI yang bisa diunduh lewat smartphone. Kendati demikian, bagi warga yang tidak bisa melakukan pendaftaran online, bisa melakukannya secara offline.
Cara mendaftar offline dilakukan dengan mendatangi kelurahan sesuai tempat domisili. Syarat dokumen yang harus diserahkan cukup fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pihak kelurahan yang akan memroses data pendaftaran DTKS dari warga yang telah masuk.
Sementara itu cara mendaftar lewat situs DTKS DKI Jakarta dan aplikasi JAKI sebagai berikut:
1. Situs DTKS DKI Jakarta
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru bagi warga yang belum memiliki akun. Satu akun dapat dipakai mendaftarkan beberapa keluarga
- Login memakai akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Pendaftaran
- Lengkapi formulir online yang tersedia seperti data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga
- Setelah selesai, klik tombol Kirim.
- Instal aplikasi J AKI pada smartphone, lalu buka
- Gulir layar banner di bagian atas beranda
- Pilih dan klik banner "Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"
- Isi data diri sesuai KTP
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno