Menuju konten utama

Pemprov Bali Resmi Terapkan WFH Bagi ASN per 10 April 2026

Pemprov Bali menyatakan sistem kerja sudah siap secara infrastruktur digital pemerintahan dan memiliki pengalaman saat masa pandemi.

Pemprov Bali Resmi Terapkan WFH Bagi ASN per 10 April 2026
Briefing oleh Gubernur Bali kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bali yang bertempat di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya, Kamis (26/03/2026). Foto: Humas Pemprov Bali.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mulai melaksanakan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat per 10 April 2026. Kebijakan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pemprov Bali pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi dan fleksibilitas kerja. Namun, implementasinya akan dilakukan secara selektif, terukur, dan adaptif, dengan tetap memperhatikan karakteristik Bali sebagai daerah tujuan pariwisata,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, dalam keterangannya pada Rabu (01/04/2026).

Meskipun WFH mulai diterapkan, Budiasa memastikan pelayanan publik masih menjadi prioritas utama Pemprov Bali dan tidak boleh terganggu oleh penerapan WFH. Oleh karena itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap mengatur pola kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pekerjaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat meliputi layanan kesehatan, kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban, kependudukan, perizinan, pendidikan, dan pendapatan daerah.

“Dari sisi sistem kerja, Pemprov Bali sudah siap karena secara infrastruktur digital pemerintahan, Pemprov Bali telah mempersiapkan diri dan memiliki pengalaman saat masa pandemi,” ungkapnya.

Berlandaskan pengalaman semasa pandemi, Pemprov Bali mengklaim pelaksanaan WFH dapat berjalan secara efektif serta tidak mengurangi kinerja dan akuntabilitas dari sisi ASN. Pengalaman tersebut membuat Pemprov Bali telah mempercepat transformasi birokrasi menuju birokrasi digital.

Budiasa menambahkan, pengawasan terhadap kinerja ASN selama WFH dilakukan dengan aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online). Aplikasi tersebut mewajibkan ASN untuk melaporkan rencana dan realisasi kerja secara harian.

Dari aplikasi tersebut, atasan langsung melakukan monitoring dan verifikasi berbasis capaian kinerja yang didukung dengan bukti yang dilampirkan oleh pegawai yang bersangkutan.

Budiasa optimistis, kebijakan WFH dapat diterapkan secara seimbang untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, cepat, dan profesional.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan SE yang mengatur tentang pelaksanaan WFO dan WFH bagi ASN Pemerintahan Daerah. Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi berkala setiap dua bulan.

Para bupati dan wali kota akan melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

Baca juga artikel terkait WORK FROM HOME atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher