Menuju konten utama

Kemnaker Larang Perusahaan Potong Gaji dan Cuti Pekerja saat WFH

Kemenaker siapkan mekanisme pengawasan dan kanal pengaduan via "Lapor Menaker", pastikan WFH 1 hari kerja dalam sepekan jalan sesuai aturan.

Kemnaker Larang Perusahaan Potong Gaji dan Cuti Pekerja saat WFH
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpose usai menjadi narasumber dalam program siniar ANTARA di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak boleh dijadikan celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja. Pemerintah bahkan mengancam sanksi bagi pengusaha yang terbukti melakukan pemotongan upah selama penerapan WFH.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan serta kanal pengaduan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan, hak pekerja tetap harus dibayarkan penuh meskipun bekerja dari rumah.

“Pengaturan WFH ini tidak boleh mengurangi hak karyawan. Kalau ada pelanggaran, silakan laporkan melalui kanal Lapor Menaker, dan pengawas kami akan segera menindaklanjuti,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran serikat pekerja terkait potensi penyalahgunaan prinsip “no work, no pay” dalam skema kerja jarak jauh. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip tersebut tidak berlaku dalam konteks WFH yang diatur resmi oleh negara.

Kemnaker menyatakan telah menginstruksikan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk aktif memantau implementasi kebijakan ini. Selain itu, kanal pengaduan “Lapor Menaker” disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran secara cepat dan real-time.

Tak hanya soal upah, pemerintah juga menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kerja dari rumah tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan pekerja. Karyawan tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai jam kerja dan target yang telah ditetapkan perusahaan.

“WFH adalah bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan hemat energi, bukan hari libur. Produktivitas dan kualitas layanan harus tetap terjaga,” kata Yassierli.

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi nasional. Program tersebut juga mencakup optimalisasi penggunaan listrik dan bahan bakar di lingkungan kerja.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dalam dua bulan ke depan. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas penerapan WFH serta dampaknya terhadap produktivitas dan konsumsi energi.

Dengan pengawasan yang diperketat dan kanal pengaduan yang terbuka, Kemnaker berharap pelaksanaan WFH dapat berjalan adil bagi pekerja sekaligus memberikan manfaat bagi dunia usaha dan ketahanan energi nasional.

Baca juga artikel terkait WORK FROM HOME atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah