tirto.id - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY), Deddy Pranowo, menyayangkan pembatalan gelaran Wayang Jogja Night Carnaval (WJNC) 2025. Ia menyebut, pembatalan tersebut berdampak langsung pada penurunan reservasi hotel.
“Berkisar [pembatalan] reservasi 10 sampai dengan 15 persen yang membatalkan,” ungkap Deddy saat dihubungi kontributor Tirto, pada Senin (15/9/2025).
Menurutnya, WJNC merupakan agenda yang telah masuk dalam kalender event nasional. Acara itu dinilai dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, dia menilai gelaran WJNC memperbaiki citra DIY setelah adanya aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan WJNC 2025 diambil berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menjalankan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
"Iya [WJNC] kita batalkan, karena memang kenyataannya kita juga efisiensi. Itu supaya tidak memancing hal-hal yang menimbulkan kecemburuan sosial," jelas Hasto.
"Kita jaraknya dekat sekali, puncaknya tanggal 7 Oktober, sementara kita harus menjalankan berbagai efisiensi yang diarahkan oleh pemerintah. Kita harus memahami bersama," lanjutnya.
Sambut Baik Perluasan Insentif PPh 21 DTP
Di sisi lain, Deddy menyambut baik perluasan program Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Deddy menilai kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban pegawai sektor perhotelan dan restoran.
“Kebijakan itu akan lebih meringankan pegawai hotel, resto. Semoga bisa sesuai harapan pemerintah untuk menambah daya beli masyarakat,” tutur Deddy.
Meski demikian, Deddy berharap pemerintah juga dapat mempertimbangkan pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha hotel dan restoran. Ia menyoroti kenaikan pajak air tanah yang dinilai terlalu tinggi dan membebani pelaku usaha.
“Kita contohkan saja untuk air tanah kenaikannya 100 sampai dengan 300 persen, kita di saat seperti ini yang belum baik kondisinya sangat berat, kita hanya minta belum saatnya dinaikkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi.
Kebijakan ini berlaku dari Januari hingga Desember 2025 dan memungkinkan karyawan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































