tirto.id - Pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai Jumat, 12 September 2025. Ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta usai menghadiri Raker Komisi XI DPR RI pada Kamis (11/9/2025) lalu.
Menurut Purbaya, sistem keuangan di Indonesia cukup “kering” sehingga ekonomi melambat. Maka, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memanfaatkan dana pemerintah di BI untuk memperbaiki mesin moneter dan fiskal.
Dia juga mengatakan, dana pemerintah dapat digunakan untuk menyuntik likuiditas perbankan. Lalu, bank secara natural akan memikirkan cara untuk menyalurkan dana tersebut agar tidak membebani cost of fund sambil mencari return yang lebih tinggi.
“Jadi, saya memaksa mekanisme pasar berjalan dengan memberi ‘senjata' kepada mereka. Memaksa perbankan berpikir lebih keras untuk mendapatkan return yang lebih tinggi,” jelasnya pada dikutip dari ANTARA (11/9/2025).
Proses pencairan dapat dilakukan segera setelah penandatanganan. Nantinya, pembagian dana itu dengan proporsi yang berbeda-beda atau tidak merata.
Saat ini bank yang tergabung dalam Himbara, antara lain:
- Bank Mandiri
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Syariah Nasional (BSN) yang merupakan spin-off dari BTN Syariah
Namun, pada Jumat (12/9/2025), pemerintah menyebutkan akan menyalurkan dana ke Bank Mandiri, BNI dan BRI sebesar Rp55 triliun, sedangkan BTN Rp25 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebesar Rp10 triliun.
Penyaluran dana dari BI ke bank Himbara diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan. Selain itu, juga mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Dengan tambahan likuiditas ini, bank akan terdorong menyalurkan kredit agar tidak menanggung kerugian akibat biaya dana yang mengendap. Langkah ini juga menurut Purbaya menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat perputaran ekonomi di tengah kondisi likuiditas sistem keuangan yang relatif ketat.
Dari Mana Dana Rp200 T?
Mengutip ANTARA (11/9/2025), dana Rp200 triliun tersebut diambil dari simpanan pemerintah di BI yang kini mencapai Rp440 triliun. Purbaya pun menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) ataupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Dengan begitu, dana segar yang ada dapat digunakan guna memperluas realisasi penyaluran kredit Perseroan kepada masyarakat.
Terkait pencairan, dia menyatakan bahwa tidak ada jangka waktu proses pemindahan dana dari BI ke bank Himbara. Tak hanya itu, dirinya juga menyebut tidak perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terlebih dahulu untuk bisa melakukan penarikan dana pemerintah di bank sentral.
“Tidak ada timeframe atau jangka waktu proses memindahkan dana dari bank sentral ke perbankan). Besok sudah masuk (ke bank),” ungkapnya pada Kamis (11/9/2025).
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































