tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan telah diundangkannya aturan tersebut pada Selasa (5/8/2025), efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) resmi berlanjut di 2026.
“Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN,” begitu bunyi Pasal 2 Ayat 1 PMK 56/2025, dikutip Rabu (6/8/2025).
Nantinya, hasil efisiensi akan digunakan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Ani, sapaan Sri Mulyani, tidak mencantumkan berapa besaran anggaran yang bakal dipangkas dalam APBN 2026. Hanya saja, seiring dengan telah ditetapkannya beleid ini, Menteri Keuangan dapat menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L sesuai kebijakan yang ditetapkan Prabowo. Tidak hanya itu, besaran efisiensi anggaran belanja juga akan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Pasal 3 Ayat (2).
Sementara, item belanja barang dan belanja modal yang dimaksud antara lain, alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir. Kemudian, ada pula sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta infrastruktur.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden,” tambah Sri Mulyani, dalam Pasal 3 Ayat (5) PMK 56/2025.
Setelah besaran efisiensi anggaran disampaikan kepada seluruh K/L, masing-masing K/L bersangkutan dapat mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan kebijakan efisiensi belanja yang telah ditetapkan Presiden. Adapun, identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja dapat dilakukan melalui identifikasi jenis belanja, item belanja atau sumber dana yang utamanya berasal dari Rupiah Murni.
Namun, jika tidak bisa, sumber dana dapat berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika lag-lagi sumber dana dari PNBP tidak dapat dipenuhi, dana bisa juga berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah (RMP) terutama yang tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) kecuali yang telah disetor ke kas negara, dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan,” tulis Pasal 4 Ayat (6) beleid itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































