Menuju konten utama

Sri Mulyani Hapus PPN Transaksi Aset Kripto per 1 Agustus 2025

Penyediaan transaksi oleh PMSE, mulai dari jual beli aset kripto dengan mata uang fiat hingga layanan dompet elektronik tetap kena PPN.

Sri Mulyani Hapus PPN Transaksi Aset Kripto per 1 Agustus 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi merilis aturan pajak baru atas transaksi aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam beleid yang diundangkan pada Senin (28/7/2025) itu, pemerintah memutuskan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025.

"Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 2 Ayat (1) beleid itu, dikutip Rabu (30/7/2025).

Sebelumnya, berdasarkan PMK 81/2024, pemerintah mengenakan PPN atas transaksi kripto yang dianggap sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud (komoditas) sebesar 0,12 persen atau 0,24 persen, tergantung apakah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappepti) atau tidak. PPN atas transaksi aset kripto ini dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform perdagangan aset kripto.

Meski begitu, dalam beleid anyar ini PPN tetap dikenakan atas penyediaan transaksi aset kripto oleh PMSE, di mana jasa yang dimaksud termasuk juga terkait dengan kegiatan jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta dengan layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti deposit, penarikan dana, atau transfer aset kripto.

"Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh Penambang Aset Kripto, dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b PMK 50/2025.

Di sisi lain, melalui beleid baru ini pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final dari transaksi kripto menjadi 0,21 persen. Tarif ini naik 0,1 persen dari yang ditetapkan sebelumnya dalam PMK 68/2022. Sama halnya dengan PPN, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE.

Sementara itu, PPh Pasal 22 ini dipungut pada saat pembeli melakukan pembayaran atas transaksi aset kripto melalui PMSE, saat melakukan swap aset kripto atau ketika melakukan pembayaran penghasilan lain atas transaksi kripto yang dilakukan.

"Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat Bukti ' Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama akhir bulan Masa Pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 12 Ayat (9).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan baru terkait sistem pungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi kripto. pengaturan ulang ini dilakukan lantaran adanya penyesuaian pengawasan komoditas kripto yang semula berada di bawah Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappepti) bergeser ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini seiring pula dengan telah berubahnya fungsi kripto dari yang sebelumnya dianggap sebagai komoditas yang diperdagangkan menjadi instrumen keuangan.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan)," ujar Bimo, usai peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter), di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana