tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal mengatur ulang aturan pajak kripto. Pengaturan ulang ini dilakukan lantaran adanya penyesuaian pengawasan komoditas kripto yang semula berada di bawah Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappepti) bergeser ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini seiring pula dengan telah berubahnya fungsi kripto dari yang sebelumnya dianggap sebagai komoditas yang diperdagangkan menjadi instrumen keuangan.
"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. Kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument, maka aturannya harus kita adjust (sesuaikan)," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, , usai peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter), di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Bimo enggan menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan diubah dari pajak kripto ini.
Sementara itu, sampai saat ini pajak kripto masih diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan sebagai revisi dari PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam PMK tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut atas transaksi aset kripto merupakan PPh Pasal 22 final. Jika aset kripto dioerdagangkan melalui platform yang terdaftar di Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dipungut sebesar 0,1 persen dan 0,2 persen jika aset kripto diperdagangkan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappepti.
Kemudian, ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari tarif umum atau sekitar 0,11 persen yang dipungut atas penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti. Sedangkan apabila aset kripto diperdagangkan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappepti akan dipungut PPN sebesar 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.
Melalui revisi PMK 81 Tahun 2024, pemerintah membagi dua besaran PPN atas transaksi kripto: tarif PPN 1 persen jika transaksi kripto dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar dan 2 persen dari tarif PPN kalau pembeliannya dilakukan bukan dari Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar. Tarif ini juga dikalikan dengan total transaksi kripto tersebut.
Selain PPN, transaksi kripto juga dipungut PPh Pasal 22, dengan besaran 0,1 persen apabila penyelenggara terdaftar dan 0,2 persen jika penyelenggara perdagangan kripto tak terdaftar.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































