Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Login
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Pajak Kripto
Indeks Pajak Kripto
Bisnis
Kamis, 22 Jun 2023
5 Jenis Kripto yang Paling Banyak Diperdagangkan di Indonesia
Ada lima Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
Ekonomi
Sabtu, 22 Okt 2022
Pemerintah Kantongi Penerimaan Rp159 Miliar dari Pajak Kripto
Pajak transaksi perdagangan aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022 dan sudah dilaporkan per Juni 2022.
Ekonomi
Senin, 26 Sept 2022
Pemerintah Kantongi Pajak Rp126,73 M dari Transaksi Aset Kripto
Kemenkeu telah mengantongi penerimaan sebesar Rp126,73 miliar dari hasil pajak kripto hingga Agustus 2022.
Ekonomi
Jumat, 12 Agt 2022
Pemerintah Kantongi Rp88,93 Miliar dari Pajak Kripto
Kemenkeu mengantongi penerimaan sebesar Rp88,93 miliar dari pajak kripto hingga Juli 2022.
Ekonomi
Kamis, 28 Juli 2022
Baru Belaku Sebulan, Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp48,19 M
Pajak aset kripto resmi dikenakan pemerintah pada 1 Mei 2022 dan sampai Juni 2022, realisasinya mencapai Rp 48,19 miliar.
Bisnis
Rabu, 13 Apr 2022
Pajak Perdagangan Kripto Dinilai Jadi Upaya Jembatani OJK-Bappebti
PMK ini menjadi langkah Kemenkeu menjembatani kekisruhan antara pandangan Bappebti dan OJK soal kripto.
Bisnis
Sabtu, 9 Apr 2022
Kripto Kena Pajak, DPR: Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Negara
DPR merespons PPN dan PPh yang akan dikenakan atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022.
Ekonomi
Kamis, 7 Apr 2022
Bagaimana Aturan Pajak Kripto yang Berlaku 1 Mei 2022?
Transaksi kripto yang tidak mendapat izin Bappeti bisa dikenakan pajak PPN dan PPh sebanyak dua kali lipat.
Bisnis
Rabu, 6 Apr 2022
Pemerintah Ungkap Alasan di Balik Pengenaan Pajak Kripto
Pemerintah merujuk pada ketentuan di Bappebti yang mengatur kripto sebagai komoditas sehingga diberlakukan dengan UU PPN.