Indeks Pajak Kripto
5 Jenis Kripto yang Paling Banyak Diperdagangkan di Indonesia
Ada lima Jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar saat ini yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Dogecoin (DOGE), dan Terra (LUNA).
Pemerintah Kantongi Penerimaan Rp159 Miliar dari Pajak Kripto
Pajak transaksi perdagangan aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022 dan sudah dilaporkan per Juni 2022.
Pemerintah Kantongi Pajak Rp126,73 M dari Transaksi Aset Kripto
Kemenkeu telah mengantongi penerimaan sebesar Rp126,73 miliar dari hasil pajak kripto hingga Agustus 2022.
Pemerintah Kantongi Rp88,93 Miliar dari Pajak Kripto
Kemenkeu mengantongi penerimaan sebesar Rp88,93 miliar dari pajak kripto hingga Juli 2022.
Baru Belaku Sebulan, Pemerintah Kantongi Pajak Kripto Rp48,19 M
Pajak aset kripto resmi dikenakan pemerintah pada 1 Mei 2022 dan sampai Juni 2022, realisasinya mencapai Rp 48,19 miliar.
Pajak Perdagangan Kripto Dinilai Jadi Upaya Jembatani OJK-Bappebti
PMK ini menjadi langkah Kemenkeu menjembatani kekisruhan antara pandangan Bappebti dan OJK soal kripto.
Kripto Kena Pajak, DPR: Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Negara
DPR merespons PPN dan PPh yang akan dikenakan atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022.
Bagaimana Aturan Pajak Kripto yang Berlaku 1 Mei 2022?
Transaksi kripto yang tidak mendapat izin Bappeti bisa dikenakan pajak PPN dan PPh sebanyak dua kali lipat.
Pemerintah Ungkap Alasan di Balik Pengenaan Pajak Kripto
Pemerintah merujuk pada ketentuan di Bappebti yang mengatur kripto sebagai komoditas sehingga diberlakukan dengan UU PPN.