tirto.id - Pemerintah bakal menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto mulai 1 Mei 2022. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengapresiasi inisiatif pemerintah melalui pengenaan pajak tersebut. Ia menilai penerbitan PMK ini merupakan pengakuan pemerintah tentang perdagangan aset kripto sebagai alat komoditas yang akan diluncurkan oleh Bappebti.
“Dan ini merupakan tonggak awal Bappebti dan OJK akan saling mendukung dan mengawasi," kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Ibrahim menambahkan, keluarnya PMK ini menjadi langkah Kementerian Keuangan menjembatani kekisruhan antara pandangan Bappebti (Kripto sebagai komoditas) dan OJK (Kripto sebagai alat pembayaran).
Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka pemangku bisnis seperti Indodax, Toko Kripto dan lain-lain yang saat ini berstatus calon pedagang yang terdaftar di Bappebti akan dikenai PPN. Walaupun dalam pembuatan regulasi calon pedagang tidak di libatkan dalam menentukan besaran PPN dan PPh final tersebut.
Di sisi lain, kata Ibrahim, dengan disahkan peraturan tersebut tidak serta merta masyarakat atau investor akan meninggalkan aset kripto. Tetapi ini akan menambah kepercayaan tersendiri bagi masyarakat (investor) yang saat ini sedang ramai-ramainya berinvestasi.
“Dan yang terpenting transaksi benar-benar diawasai oleh pemerintah,” kata dia.
Dalam PMK tersebut, mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset crypto (mining pool).
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transkasi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
Sedangkan 2 persen tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Apabila dihitung, maka PPN kripto ditetapkan sebesar 0,1 persen yang dipungut dan disetor oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto. Kemudian sebesar 0,2 persen dari tarif PPN umum dalam hal penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz