Menuju konten utama

Pemerintah Kantongi Pajak Rp126,73 M dari Transaksi Aset Kripto

Kemenkeu telah mengantongi penerimaan sebesar Rp126,73 miliar dari hasil pajak kripto hingga Agustus 2022.

Pemerintah Kantongi Pajak Rp126,73 M dari Transaksi Aset Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi penerimaan sebesar Rp126,73 miliar dari hasil pajak kripto hingga Agustus 2022. Pajak transaksi perdagangan aset kripto sendiri telah berlaku sejak 1 Mei 2022, atau hampir empat bulan sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi pajak tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan senilai Rp65,99 miliar.

"Untuk komoditas kripto juga sudah mulai kita kenakan. Pajak PPh 22 Rp60,76 miliar dan PPN DN Rp65,99 miliar," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.

Serta, apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dikenakan menjadi dua kali lipat yakni 2 persen dari tarif umum atau sebesar 0,2 persen.

"Jadi capaian ini semakin menunjukkan bahwa setiap hal yang memang seharusnya menjadi objek pajak, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait PAJAK KRIPTO atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang