tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari layanan fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp107,25 miliar hingga Agustus 2022. Penerapan PPh pinjol ini sendiri sudah berlangsung sejak 1 Mei 2022, namun pembayarannya mulai dilakukan pada Juni 2022.
"Pajak fintech P2P lending dalam hal ini telah kita kumpulkan sejak 1 Mei 2022," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Secara rinci, realisasi penerimaan pajak pinjol itu berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak subjek dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap sebesar Rp74,44 miliar. Kemudian berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan bentuk usaha tetap sebesar Rp32,81 miliar.
Adapun ketentuan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak melalui aplikasi pinjaman online itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Pada beleid itu diatur bila bunga diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap atau perusahaan pinjol maka dikenakan PPh 23 sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga.
Sementara bila penerima bunga adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, bunga dikenakan PPh 26 dengan tarif sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Lewat PMK 69/2022, maka perusahaan fintech atau pinjol memiliki tanggung jawab sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh. Perusahaan fintech yang dimaksud adalah yang sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi ini menunjukkan bahwa setiap hal yang memang harusnya jadi objek pajak, maka kita akan lakukan compliance atau pemenuhan kepatuhan sehingga azas keadilan itu terjadi," kata Sri Mulyani.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang