Menuju konten utama

Pemerintah Enggan Perpanjang Izin Konsentrat Tembaga Freeport

Berdasarkan peraturan sebelumnya, ekspor konsentrat tembaga seharusnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024.

Pemerintah Enggan Perpanjang Izin Konsentrat Tembaga Freeport
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampikan keterangan kepada media massa tentang Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa tak ada lagi relaksasi yang diberikan kepada Freeport Indonesia untuk ekspor konsentrat tembaga.

“Untuk Freeport itu kan kemarin kan sudah dikasih relaksasi,” kata Yuliot usai berbicara dalam Indonesia Summit di The Tribrata Dharmawangsa, Rabu (27/8/2025).

Freeport sendiri sudah diberikan relaksasi hingga 16 September 2025 karena keadaan kahar, lantaran adanya insiden kebakaran pada smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Berdasarkan peraturan sebelumnya, ekspor konsentrat tembaga seharusnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Setelahnya, perusahaan hanya diizinkan untuk mengekspor produk katoda tembaga hasil pemurnian.

Berdasarkan hasil investigasi pemerintah, insiden kebakaran ini pun dinyatakan sebagai kondisi kahar, sehingga pemerintah masih memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menjual konsentrat tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu.

“Jadi itu kan dalam kondisi kahar, itu kan diperkirakan itu selesai, ini kan dalam jangka waktu 6 bulan. Ya seharusnya kalau sudah selesai ya tidak ada perpanjangan lagi,” ucap Yuliot.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan sedang menunggu hasil evaluasi pemerintah terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga yang berakhir pada September 2025. Hingga saat ini, perusahaan belum mendapat kepastian status perpanjangan izin tersebut.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk pada hasil penilaian yang dilakukan oleh pemerintah.

"Akan dievaluasi oleh pemerintah (perpanjangan izin). Jadi sesuai dengan keputusan menterinya, memang akan dievaluasi pada saat mau berakhir. Jadi tunggu hasil evaluasi dari pemerintah," kata Tony Wenas di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai kelanjutan ekspor, Tony kembali menekankan bahwa semua bergantung pada proses evaluasi. "Nanti kan ada evaluasi dari pemerintah," ujarnya.

Proses evaluasi tersebut, jelas Tony, dijadwalkan berlangsung sebelum izin ekspor saat ini berakhir pada 16 September 2025. Evaluasi dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan laporan kinerja PTFI, khususnya dalam hal peningkatan produksi atau ramp-up smelter.

"Evaluasi kan berdasarkan laporan dari kita. Karena ramp-up produksi kita sudah sesuai dengan kurva sebelumnya yang disampaikan oleh pemerintah. Itu mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan sekarang meningkat ke 70 persen," ujarnya.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra