Menuju konten utama

Bahlil Sebut Rencana Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Mandek

Dengan penambahan saham 10 persen bagi pemerintah Indonesia, PTFI akan memperoleh perpanjangan IUPK hingga 2061.

Bahlil Sebut Rencana Pemerintah Tambah 10% Saham Freeport Mandek
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (03/02/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk menambah porsi kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, aksi korporasi yang jadi syarat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI tersebut masih jalan di tempat alias mandek.

"Dulu pernah di bahas, saya waktu itu masih Menteri Investasi. Opsi perpanjangan Freeport sudah pernah kita bahas, tapi sampai sekarang belum ada keputusan," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Bahlil juga menyebut bahwa pemerintah menginginkan penambahan porsi saham tersebut tak membebani keuangan negara. "Salah satunya penambahan 10 persen saham BUMN. Saya katakan waktu itu, tambahan 10 persen itu tidak harus beli dengan valuasi harga sekarang, harus semurah-murah mungkin, dan berpotensi tidak kita pakai nilai yang mahal. Belum [terlaksana] tapi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan PTFI telah membahas opsi perpanjangan IUPK usai 2041. Namun, dalam proses ini, PTFI dinilai lambat dalam menyiapkan berbagai hal yang dipersiapkan pemerintah.

Padahal, jika proses tersebut berlangsung tanpa hambatan, pemerintah akan memberikan lampu hijau bagi PTFI untuk menambang hingga tahun 2061. Perpanjangan waktu tersebut akan memberikan PTFI keleluasaan untuk menambah investasi untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di tambang bawah tanahnya.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana