Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Perpanjang Izin Tambang Freeport hingga 2061

Ada beberapa alasan pemerintah memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Alasan Pemerintah Perpanjang Izin Tambang Freeport hingga 2061
Foto PTFI Menggunakan alat berat membuka aliran air yang sempat menutup di area jalan Hubertus Haluk, MP74. foto/Dok. PT Freeport

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, membeberkan alasan pemerintah memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Ia menyebut ada masalah kendali, salah satunya operasional.

“Masalah kendali. Kendali itu ada bermacam kendali. Pertama kendali operasional itu penting sekali. Kedua kendali finansial itu juga penting. Kendali rekrutmen SDM itu penting, kendali pembelian itu juga penting terakhir tentu kendali untuk manajemen fungsi,” kata Eddy kepada Tirto, Rabu (22/11/2023).

Ia menjelaskan, lima masalah kendali tersebut meyakinkan secara operasional jika pengelolaan dikembalikan ke Indonesia maka masih belum siap. Selain itu, Eddy menilai kinerja dari McMoRan masih baik untuk melanjutkan operasional tambang Freeport.

“Saya masih menganggap selama ini track record dari McMoRan itu baik dalam aspek operasional saya kira itu dilanjutkan saja dulu dengan McMoRan, tapi dengan adanya kesepakatan untuk melakukan transisi operasionalisasi sampai kurun waktu tertentu sampai akhirnya full di pegang MIND ID,” kata Eddy.

“Termasuk juga nanti finansial nya, itu juga merupakan salah satu pertimbangan,” sambung dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan izin usaha pertambangan kepada Freeport terlalu prematur untuk dibicarakan saat ini lantaran izinnya baru akan selesai 2041.

“Soal izin Freeport ini kan terlalu prematur dibahas sekarang, kan izinnya baru habis 2041, ini akan diperpanjang sampai 2061, harusnya kan ini dibahas oleh presiden berikutnya misal,” ucap dia.

Bhima menuturkan, pemerintah melalui MIND ID seharusnya sudah mampu dalam mengelola Freeport secara mandiri. Hal ini juga dipertimbangkan karena sebelumnya pemerintah memiliki saham Freeport yang artinya pengelolaannya bisa dipelajari.

Senada dengan Bhima, Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan pemerintah seharusnya percaya diri dalam mengelola kekayaan alam di Tanah Air. Ia menilai, sudah banyak tambang yang dikelola sendiri dan menjadi pembuktian bahwa pemerintah mampu dalam hal ini.

“Seharusnya tidak boleh tidak percaya diri untuk mengelola kekayaan alam kita sendiri. Kita pasti bisa. Buktinya pertambangan batu bara sudah banyak yg dikelola sendiri,” kata dia.

Menurut Piter, semua kontrak karya yang sudah habis masa waktunya seharusnya tidak diperpanjang lagi. “Kalau pada minyak bumi sebagian sudah diambil alih Pertamina. Kita pasti bisa dan harus siap,” tutup Piter.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan alasan pemerintah memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin seperti ditulis Antara.

Arifin juga mengatakan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, untuk masalah teknis seperti pengeboran tetap dilakukan oleh PTFI.

"Dipegang mayoritas Indonesia, operator ship-nya MIND ID tetapi kan manajemen kalau untuk perihal teknik pertambangan, apa segala macam tetap saja kita perlu yang jago ngebor dalam," ujar Arifin.

Baca juga artikel terkait TAMBANG FREEPORT atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang