tirto.id - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menyasar BBM bersubsidi dan BBM penugasan, khususnya solar dan bensin RON 90 atau Pertalite, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran sekaligus menekan beban fiskal di tengah ketidakpastian global.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DDBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan untuk kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang.
Dalam konsiderans beleid yang diteken 30 Maret 2026 itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan bahwa pengendalian distribusi diperlukan agar konsumsi BBM lebih efisien dan tepat volume. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah antisipatif terhadap risiko krisis energi global, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mendorong lonjakan harga minyak dunia.
Secara terprinci, pembatasan berlaku untuk dua kelompok BBM. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu minyak solar (gas oil) yang selama ini mendapatkan subsidi pemerintah. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin RON 90 atau yang dikenal sebagai Pertalite, yang masuk dalam skema kompensasi pemerintah.
Untuk BBM solar bersubsidi, batasan pembelian ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat untuk angkutan orang atau barang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan angkutan roda enam atau lebih dapat membeli hingga 200 liter per hari.
Sedangkan untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, pembelian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, untuk bensin RON 90 sebagai BBM penugasan, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari per kendaraan, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum roda empat. Batas yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum.
Tak hanya membatasi volume, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi. Badan usaha penugasan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali transaksi pembelian BBM. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik penimbunan atau pengalihan BBM subsidi ke sektor yang tidak berhak.
Selain itu, badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Pemerintah juga memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Jika terdapat penyaluran BBM melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi maupun kompensasi. Bahkan, volume tersebut dapat dikategorikan sebagai BBM umum atau non-subsidi.
Sebagai catatan, BBM umum atau non-subsidi yang tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini antara lain Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex. Jenis BBM ini dijual mengikuti mekanisme harga pasar tanpa subsidi atau kompensasi pemerintah, sehingga tidak dikenakan pembatasan volume harian.
Kebijakan ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Pemerintah melalui BPH Migas juga meminta badan usaha penugasan untuk segera melakukan sosialisasi kepada penyalur dan masyarakat agar implementasi kebijakan berjalan efektif sejak hari pertama berlaku.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dan penugasan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas fiskal dan ketahanan energi nasional di tengah tekanan global yang meningkat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































