tirto.id - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, mengungkap kriteria penikmat bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rachmat, menuturkan masyarakat yang menggunakan BBM subsidi untuk menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), nelayan, hingga kendaraan umum akan diprioritaskan.
"UMKM misalnya, nelayan-nelayan, terus kendaraan umum, kendaraan-kendaraan yang kita anggap pantas, yang merupakan untuk golongan yang cocok mendapatkan subsidi, itu harusnya tidak terdampak," ujar Rachmat dalam konferensi pers bersama Katadata Green, Jakarta, Senin, (5/8/2024).
Dalam hal ini, pembatasan BBM subsidi akan difokuskan untuk mendorong penggunaan lebih tepat sasaran. Dia memastikan masyarakat golongan tertentu akan tidak diperbolehkan menjadi sasaran pengguna.
"Kami memastikan tadi, bahwa ini filosofinya, orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, yang cocok itu bisa dapat akses, ya intinya ini adalah subsidi yang lebih tepat sasaran. Jadi, kalau yang bukan sasaran harusnya enggak dapat," ungkap Rachmat.
Di samping itu, Rachmat memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi.
"Kita tidak ada niat menaikkan harga BBM subsidi. Kalau BBM nonsubsidi kan naik turun sesuai pasar, kalau subsidi tidak naik," kata dia.
"Mau kita pastikan jangan sampai ada bocor-bocor tidak tepat sasaran penerima manfaat BBM subsidi ini," imbuh Rachmat.
Adapun, aturan kriteria penerima BBM subsidi sudah dalam tahap finalisasi di tingkat menteri, yakni Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan akan lebih memperketat pengguna yang berhak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi, khususnya pada solar bersubsidi.
Pertimbangan memperketat pengguna solar subsidi merujuk pada harga minyak dunia yang sudah menyentuh 76,31 dolar Amerika Serikat (AS) per barel berdasarkan West Texas Intermediate (WTI). Adapun, sejak awal tahun, harga minyak acuan global sudah naik 3,2 persen.
"Kita kali ini lagi kaji lah [berdasarkan jenis spesifikasi mobil]. Terutama memang sekarang yang satu terkait dengan harga minyak dunia," ujar dia saat media briefing di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Jumat (2/8/2024).
Arifin juga mengungkap, perkembangan permintaan atau demand dari solar bersubsidi juga menjadi pertimbangan untuk memperketat penggunaan bahan bakar tersebut.
Kemudian, kemampuan fiskal negara dalam memberi subsidi juga menjadi titik lanjut untuk mengatur penggunaan solar bersubsidi.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Bayu Septianto