Menuju konten utama

Pemerintah Masih Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi

Kemenko Perekonomian masih memperbaiki sejumlah catatan rencana revisi Perpres 191 tahun 2014.

Pemerintah Masih Finalisasi Aturan Pembatasan BBM Subsidi
Mobil tangki melintas usai mengisi BBM ke mobil tangki di area pengisian otomatis (New Gantry System) Integrated Terminal BBM Jakarta, Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024). Jelang libur panjang Idul Fitri 1445 H , Pertamina telah menyiapkan sarana dan fasilitas tambahan yang meliputi 1.792 SPBU Siaga 24 Jam, 5.027 Agen LPG Siaga 24 Jam, 200 Mobil Tangki Stand By, 61 Kiosk Pertamina Siaga, 54 Motorist, dan 281 Pertamina Delivery Service. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Sekretaris Menteri Koorinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sudah membahas draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Saat ini, pembahasan masih perlu dilakukan lebih lanjut karena masih ada catatan.

"Kalau perpresnya kan waktu dibahas kemarin sudah ada drafnya, draf revisi perpresnya. Terus kan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di-review lagi, (Kemudian) dibahas di rakor (rapat koordinasi) teknis. Mudah-mudahan minggu ini selesai," tutur Susi saat ditemui awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pemerintah berencana melakukan pengaturan kembali distribusi hingga harga BBM lewat rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah belum jelas apakah akan membatasi BBM bersubsidi, yakni Pertalite, maupun masalah harganya.

Terlepas proses revisi yang masih berjalan, Susi kembali memastikan pemerintah tidak akan menaikkan harga atau membatasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Susi mengklaim, pemerintah hanya akan mengatur kembali penyaluran BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

"Intinya pengaturan kembali. Supaya tepat sasaran. Yang di Pertamina seperti apa, yang di solar seperti apa. Keputusanannya sudah jelas. Tinggal di rakor teknis-nya, rakor teknis itu tinggal di Eselon I. Kita sudah minta Pak Elen (Deputi III Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi) yang mengkoordinasikan selaku Deputi III dan sudah dibahas terus," jelas Susi.

Susi tidak menjelaskan dengan gamblang tentang bentuk pengaturan pendistribusian BMM bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, pengaturan bisa jadi akan berdasarkan pada pelat kendaraan bermotor maupun berdasarkan emisi karbon yang dihasilkannya.

"Kan sekarang ini sudah kayak (mobil yang dikenai PPNBM (Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah) sudah tidak CC lagi kan? Dia sudah berdasarkan emisinya. Semangatnya akan gitu," kata Susi.

"Ini kan pengaturan kendaraannya mana yang boleh dipakai, yang terus kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Lebih supaya tepat sasaran," tegas Susi.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher