Menuju konten utama

BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Tunggu Revisi Perpres 191/2014

BPH Migas menyatakan revisi Perpres 191/2014 tentang BBM segera rampung dan akan mengatur soal pembatasan BBM subsidi.

BPH Migas: Pembatasan BBM Subsidi Tunggu Revisi Perpres 191/2014
Pengendara mengisi bahan bakar non subsidi di SPBU Pertamina di Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

tirto.id - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan dilaksanakan setelah upaya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) rampung. Ia mengatakan, proses revisi Perpres 191 Tahun 2014 sudah memasuki tahap finalisasi.

“Pembatasan itu diatur dalam regulasi revisi Perpres 191 Tahun 2014. Jadi tergantung kapan revisi tersebut diterbitkan, saat ini sedang finalisasi,” ujarnya, melalui aplikasi perpesanan, kepada Tirto, Kamis (11/7/2024).

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, membenarkan pemerintah tengah menyelesaikan aturan soal Perpres BBM tersebut. Ia mengatakan, kehadiran revisi aturan tersebut penting sebagai dasar hukum pelaksanaan penyaluran BBM subsidi sekaligus memperluas cakupan pengendalian BBM subsidi.

“Secara substansi menurut saya sudah final, jadi kita tunggu saja,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, revisi peraturan tidak hanya berkaitan pembatasan pembatasan BBM subsidi berkaitan kriteria kendaraan penggunaan BBM jenis Solar maupun Pertalite, melainkan juga mengatur soal pengawasan penyaluran subsidi, termasuk kepada taksi online.

Setelah pembahasan substansi rampung, revisi Perpres 191 Tahun 2014 tinggal menunggu penyelesaian proses legal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian draf diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun ia tidak bisa memastikan kapan revisi perpres selesai.

“Saya tidak bisa memastikan (waktu penerbitannya). Jadi tunggu saja,” imbuh Saleh.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subisidi pada 17 Agustus 2024. Opsi ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran pemerintah.

“Kita berharap 17 Agustus ini orang yang tidak berhak mendapat BBM subsidi akan bisa kita kurangin," ujar dia di Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher