tirto.id - Pada awal Juli lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan lewat akun Instagram pribadinya bahwa pembelian dan atau penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dibatasi.
Ia berharap, hal itu bisa berlaku 17 Agustus mendatang. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga sempat menyatakan pihaknya bakal segera mengesahkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Menyusul kabar tersebut, beredar unggahan yang memuat daftar mobil dan motor yang dilarang pakai BBM subsidi. Akun X bernama “Suka Mobil Tua” misalnya, menyebarkan informasi 10 jenis mobil yang diklaim bakal dilarang menggunakan BBM subsidi, per Sabtu (17/8/2024).
Beberapa mobil itu di antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Hyundai Stargazer, Mazda 3 Sedan, BMW, dan Peugeot 3008.
Narasi identik pun diketahui berlalu lalang di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Unggahan bertanggal Senin (22/7/2024) ini sudah dilihat 70 ribu orang per Selasa (23/7/2024). Tak hanya itu, cuitan ini pun mendapat ratusan impresi, berupa 394 likes, 103 repost, dan 129 komentar.
Namun, benarkah ada daftar seperti yang disebutkan?
Penelusuran Fakta
Untuk menklarifikasi klaim ini, Tim Riset Tirto mencoba menghubungi Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. Pada Selasa (23/7/2024), ia menyatakan kepada Tirto bahwa informasi ini hoaks dan belum ada regulasi yang menyatakan hal tersebut.
Beberapa media, salah satunya CNN Indonesia, memang merilis beberapa jenis mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc yang kemungkinan dilarang diisi Pertalite. Namun, sudah disebutkan bahwa aturan soal itu belum terbit.
Sampai artikel ini dinaikkan pada Selasa (23/7/2024), belum ada sumber resmi yang mengonfirmasi klaim yang beredar.
Seperti dilaporkan Tirto, Kamis (11/7/2024), Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan BBM subsidi akan dilaksanakan setelah upaya revisi Perpres Nomor 191/2014 rampung.
“Pembatasan itu diatur dalam regulasi revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Jadi tergantung kapan revisi tersebut diterbitkan, saat ini sedang finalisasi,” ujarnya, melalui pesan teks kepada Tirto, Kamis (11/7/2024).
Menteri ESDM, Arifin, justru membantah rencana pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Dia menuturkan, revisi Perpres Nomor 191/2014 memang dilakukan untuk pembatasan BBM bersubsidi.
Akan tetapi, pemerintah dikatakan tengah mengevaluasi isi revisi aturan dan belum mengesahkannya dalam waktu dekat.
"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, lagi diperdalam lagi," ungkapnya, Jumat (12/7/2024).
Laki-laki eks Direktur Utama PT Pupuk Indonesia ini membocorkan, pemerintah tengah mengevaluasi proses subsidi Solar dan Pertalite dalam pembatasan BBM bersubsidi. Ia bilang, pengguna baru bisa membeli BBM subsidi ketika sudah terdaftar di aplikasi yang dibuat pemerintah mendatang.
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan kalau unggahan di jagat maya yang memuat daftar mobil dan motor yang dilarang pakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per 17 Agustus 2024 bersifat salah dan menyesatkan (false & misleding).
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa informasi ini hoaks dan biilang belum ada regulasi yang menyatakan hal tersebut. Sampai artikel ini dinaikkan pada Selasa (23/7/2024), belum ada sumber resmi yang mengonfirmasi klaim yang beredar.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan, pelaksanaan pembatasan BBM subsidi akan dilaksanakan setelah upaya revisi Perpres Nomor 191/2014 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM rampung.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty