tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengubah skema penyaluran MinyaKita dengan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga stok dan stabilitas harga selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Budi mengumumkan bahwa setidaknya 35 persen dari total penyaluran Minyakita akan ditangani oleh Perum Bulog dan ID Food.
Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mendasari perubahan ini telah memasuki tahap final.
"Penyaluran minyak goreng ya nanti minimal 35 persen disalurkan oleh BUMN Pangan, yaitu dalam hal ini Bulog dan ID Food, proses perubahannya sudah hampir selesai, kemarin sudah harmonisasi dan nanti akan dilanjutkan hari Kamis untuk harmonisasinya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia berharap perubahan aturan ini dapat memperbaiki distribusi minyak goreng domestic market obligation (DMO) ini hingga ke tangan masyarakat. "Setelah selesai harmonisasi, Permendag sudah dapat kami tangani, sehingga pada Nataru ini distribusi minyak goreng akan lebih baik," ujarnya.
Perubahan skema ini bertujuan memastikan harga MinyaKita tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Pada aturan sebelumnya, distribusi Minyakita yang melibatkan Produsen, Distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan pengecer dinilai terlalu panjang sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
Selain memastikan distribusi Minyakita, pemerintah juga aktif memantau harga berbagai kebutuhan pokok menjelang Nataru. Budi menyatakan kondisi pasar saat ini relatif terkendali.
"Minggu depan kita akan lakukan koordinasi dengan distributor, dengan pemasok, dan kami sampaikan kepada teman-teman bahwa harga kebutuhan pokok saat ini relatif terkendali dengan baik," tuturnya.
Budi menegaskan belum terlihat lonjakan harga komoditas pangan di pasaran. "Jadi semua cukup stabil ya, kita terus akan pantau mengenai pasokan dan juga kebutuhan-kebutuhan di masyarakat menjelang Nataru," katanya.
=====
Adendum
Redaksi Tirto.id menghapus penggunaan kata “bersubsidi” pada ringkasan tulisan serta paragraf pertama dan keempat artikel ini. Penggunaan istilah tersebut merupakan kekeliruan, karena Minyakita bukanlah produk yang disubsidi oleh APBN, melainkan bagian dari skema domestic market obligation.
Redaksi memohon maaf atas kekeliruan tersebut dan berterima kasih atas perhatian serta koreksi dari para pembaca.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































