tirto.id - Pemerintah memberikan sinyal akan melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita setelah lebih dari tiga tahun tidak mengalami perubahan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa lonjakan harga Minyakita belakangan ini disebabkan oleh tersedotnya stok pasar untuk program bantuan pangan nasional.
Dia menjelaskan program pembagian bantuan pangan kepada 33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan berturut-turut dengan volume dua liter per bulan telah mengganggu keseimbangan pasokan di pasar rakyat.
"Kemarin, ada 33 juta bantuan pangan, kali dua liter, kali dua bulan. Pakai Minyakita. Itu tuh kesedot sehingga di pasar agak berkurang sehingga harga menjadi naik," ujar Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akan mengalihkan skema bantuan pangan agar menggunakan merek minyak goreng lain yang diproduksi oleh produsen yang sama dengan harga setara.
Langkah ini diambil agar pasokan Minyakita di 500 kabupaten/kota yang menjadi target distribusi pasar tradisional tidak kembali tergerus.
Pemerintah juga menugaskan Bulog untuk mengoordinasikan sebagian besar distribusi Minyakita guna memastikan ketersediaannya di pasar rakyat.
Di tengah upaya menstabilkan pasokan, muncul wacana penyesuaian HET. Zulhas, sapaan akrabnya, mengakui bahwa HET Minyakita saat ini sudah sangat lama tidak mengalami evaluasi.
"Dan yang terakhir, ini Minyakita memang lama tidak ada penyesuaian. Tadi, Mendag mengusulkan penyesuaian, tapi saya minta dihitung dulu," ucapnya.
Zulhas memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi perubahan HET Minyakita.
"Jadi, Minyakita tidak ada perubahan harga," tuturnya.
Senada dengan hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa HET yang saat ini bertengger di angka Rp15.700 per liter memang perlu dikaji ulang mengingat sudah lebih dari tiga tahun tidak ada penyesuaian.
"Ya, kita lihat kan. Itu sudah lama, sudah tiga tahun lebih ya. Semua harus disesuaikan," kata Budi.
Meski demikian, Budi mengatakan kementeriannya belum menetapkan besaran potensi kenaikan karena masih menunggu hasil hitungan bersama kementerian teknis dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa hasil kajian nantinya bisa mengarah pada penurunan maupun kenaikan.
"Yang namanya penyesuaian bisa naik, bisa turun. Kayaknya sih akan disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujar Iqbal.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































