tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis harga minyak goreng Minyakita akan kembali turun dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai Januari 2026.
Target tersebut seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang memperkuat distribusi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan serta Perum Bulog.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan regulasi baru itu diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi sehingga harga di tingkat konsumen kembali normal sesuai HET Rp15.700 per liter.
"Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya kan. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita sesuai dengan HET," kata Iqbal di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Adapun Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut resmi berlaku 14 hari setelah pengundangan.
Salah satu poin utama dalam revisi regulasi ini adalah penguatan peran BUMN pangan, seperti Perum Bulog dan ID FOOD, sebagai distributor utama.
Kemendag mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita melalui kedua BUMN tersebut.
"Secara logika kalau peraturan ini berlaku, otomatis di bulan Januari produksi-produksi Minyakita itu diguyurkan melalui DMO," jelas Iqbal.
Ia berharap pada pertengahan Januari 2026 telah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik di wilayah Indonesia bagian barat maupun timur.
“Kalau misalnya ya kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan gitu loh, baik itu di Indonesia bagian Barat maupun di Indonesia bagian Timur,” tambahnya.
Selain melalui saluran distribusi BUMN, aturan baru ini juga kembali mengutamakan penyaluran Minyakita ke pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.
Kebijakan tersebut diambil mengingat pasar rakyat berperan sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus sebagai lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum dengan ancaman sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan penerbitan persetujuan ekspor serta pembekuan akun pada sistem pengawasan SIMIRAH.
Selain itu, distributor Minyakita yang masih memberlakukan sistem bundling dengan produk lain, seperti sabun dan margarin, dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































