tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menetapkan aturan baru terkait distribusi minyak goreng dalam kemasan, secara khusus Minyak Goreng Rakyat (MGR) alias Minyakita. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang diundangkan pada Jumat (12/12/2025).
Dalam beleid tersebut, Mendag mewajibkan distribusi Minyakita oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan seperti Bulog.
"Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen, Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1 (distributor lini 1)," begitu bunyi Pasal 12 ayat (1) Permendag 43/2025, Tirto kutip Selasa (16/12/2025).
Selanjutnya, melalui ketentuan peralihan, Budi menjelaskan bahwa aturan ini harus terlaksana paling lambat 30 hari setelah Permendag 43/2025 berlaku.
Meski angkanya telah ditentukan, persentase tersebut dapat diubah melalui Keputusan Menteri Perdagangan, berdasarkan rapat hasil koordinasi lintas kementerian. Namun, saat distribusi berlangsung, baik distributor lini 1, lini 2 (D2), Bulog, dan BUMN Pangan lainnya wajib mengutamakan pengecer di pasar rakyat atau pasar tradisional yang masuk dalam pantauan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah kebutuhan di pasar rakyat pantauan Kemendag terpenuhi, para distributor, termasuk Bulog dan BUMN Pangan lainnya bisa menyalurkan Minyakita ke pasar-pasar tradisional lainnya.
"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng. Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN," kata Budi, melalui keterangan resminya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penambahan porsi distribusi oleh BUMN diputuskan karena perusahaan-perusahaan pangan pelat merah tersebut telah terbukti mampu harga jualnya sesuai HET.
"Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah," tambahnya.
Selain distribusi, dokumen ini juga berfokus memperkuat pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama. Memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat merupakan hal penting mengingat keberadaannya sebagai barometer pasokan dan harga. Pasar rakyat juga menjadi tempat yang mudah dijangkau konsumen.
“Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok),” tutur Budi.
Sementara itu, sebagai pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.
Salah satu opsi penguatan pengaturan dalam revisi Permendag ini, yaitu adanya pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan penerbitan persetujuan ekspor, pembekuan persetujuan ekspor, dan/atau pembekuan akun pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perdagangan bagi yang terbukti melanggar ketentuan.
“Tidak boleh ada ruang yang dimanfaatkan untuk upaya spekulatif. Kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pembekuan penerbitan persetujuan ekspor apabila diperlukan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan dengan baik untuk menjaga stabilitas harga,” tegas Budi.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






































