tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembelian sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) yang akan dilakukan pemerintah dalam kerangka kesepakatan dagang terbaru tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Karena pada dasarnya, kata Airlangga, pembelian sejumlah produk tersebut dibutuhkan Indonesia, dan selama ini telah diimpor dari beberapa negara, sehingga hanya dilakukan pergeseran sumber negara asal impor. Sejumlah komoditas tersebut diantaranya yakni produk pertanian seperti gandum dan soya bean, hingga produk energi.
Penurunan tarif resiprokal yang berhasil disepakati juga memberikan manfaat strategis bagi Indonesia, khususnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, dan stabilitas sektor ketenagakerjaan dengan melindungi hingga 1 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor industri padat karya. Selain itu, daya saing produk Indonesia di pasar global, seperti minyak sawit juga semakin menguat karena kian diminati di pasar AS dan Eropa.
“Saya bilang kalau ini tidak diberikan, Indonesia kompetitif, 1 juta orang akan kehilangan pekerjaan. Jadi Amerika kan ingin menjadi partner Indonesia, the third largest democratic country and the largest economy di Asia Tenggara,” jelas Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Di sisi lain, Airlangga menekankan bahwa pemberlakuan tarif yang dikenakan pada Indonesia merupakan angka terendah diantara negara kawasan ASEAN lainnya, serta sejumlah negara pesaing komoditas ekspor.
Di mana Vietnam dan Filipina sampai saat sekarang tarif dikenakan adalah 20 persen, Malaysia dan Brunei adalah 25 persen, kemudian Kamboja 36 persen dan Myanmar-Laos sebesar 40 persen serta Thailand juga 36 persen.
"Pun dibandingkan pesaing untuk produk tekstil, kita juga melihat seperti negara Bangladesh 35 persen, Sri Lanka 30 persen, Pakistan 29 persen dan India 27 persen," jelas dia.
Di luar itu, kata Airlangga, Indonesia juga termasuk dalam kelompok negara pertama yang mencapai kesepakatan dengan AS, sehingga ketentuan tarif yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus tidak lagi diberlakukan bagi Indonesia. Pemberlakuan tarif baru sebesar 19 persen akan ditetapkan secara resmi pada Joint Statement.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































