tirto.id - Badan Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk melakukan hasil ekspor Indonesia ke Rusia. Salah satunya harus memiliki nomor registrasi yang terdaftar di Rosselkhoznadzor.
“Jadi, seperti badan mutunya di sana, disebutnya adalah Rosselkhoznadzor di sana, badan pengawas Rusia yang bertanggung jawab atas impor produk perikanan. Kita harus mendaftarkan dan mendapat approval number dari Rosselkhoznadzor,” ujar Ishartini dalam konferensi pers Update Kerjasama Perikanan RI dan Rusia di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia menambahkan, syarat penting yang harus dipenuhi oleh unit pengolahan ikan selanjutnya adalah memenuhi standar kualitas serta sertifikasi seperti Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Good Manufacturing Practice (GMP).
HACCP merupakan metode manajemen keamanan pangan yang bersifat sistematis dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang sudah dikenal. Tujuannya untuk mengidentifikasi bahaya yang mungkin dapat terjadi pada setiap tahapan dalam rantai persediaan makanan, serta tindakan pengendalian ditempatkan untuk mencegah munculnya bahaya.
Sedangkan GMP untuk memastikan produksi yang baik dan benar untuk menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan yang aman dan sehat. Lalu berikutnya, pelaku usaha juga harus memiliki Health Certificate atau sertifikasi kesehatan.
“Tentu nanti pada saat keberangkatan harus juga memiliki sertifikat kesehatan yang memastikan produk perikanan bebas dari kontaminan, penyakit, dan memenuhi standar keamanan pangan nasional,” terangnya.
Terakhir, kata Ishartini, produk juga harus sesuai standar nasional Rusia untuk produk pangan, termasuk kualitas, pengemasan, dan pelabelan.
“Yang seperti ini tentu nanti para pelaku usaha yang berminat untuk mengusulkan registrasi ke pihak Rusia bisa difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa kita dampingi, karena harus mengisi berbagai form, kuisioner-kuisioner yang harus diisi. Ini bisa dikomunikasikan melalui Badan Pengendalian Penguasaan Mutu ККР,” tutur Ishartini.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi